Medan

DPRD Medan Dorong Pemko Segera Tindaklanjuti Program Penggratisan BPHTB dan PBG bagi MBR

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menekankan pentingnya Pemko Medan untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan ini disampaikan Hadi setelah menerima Surat Edaran Tiga Menteri yang mengatur tentang penggratisan BPHTB dan PBG untuk MBR. Surat tersebut menginstruksikan setiap kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah terkait kebijakan ini, dengan batas waktu yang ditentukan hingga akhir Januari 2025.

“Saya mendorong Pemko Medan untuk segera menuntaskan Perwal terkait penggratisan BPHTB dan PBG. Surat Edaran Tiga Menteri ini sudah jelas, dan ada tenggat waktu hingga akhir bulan ini untuk semua daerah menyelesaikan peraturan terkait,” ujar Hadi Suhendra kepada wartawan, Minggu (19/1/2025).

Ia juga menilai bahwa kebijakan ini sangat membantu masyarakat Kota Medan, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam kategori MBR. Program penggratisan ini diharapkan bisa mempermudah mereka dalam memperoleh rumah yang layak huni dengan harga yang lebih terjangkau.

“Ini adalah kesempatan besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Medan. Dengan penggratisan BPHTB dan PBG, mereka bisa lebih mudah memiliki rumah yang sesuai dengan kebutuhan mereka, tanpa dibebani biaya yang tinggi,” tambahnya.

Namun, Hadi juga menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa program ini diterapkan dengan benar dan tepat sasaran. Ia berharap Pemko Medan memastikan tidak ada penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penerapan kebijakan ini.

“Kami juga mengingatkan agar program ini tidak disalahgunakan. Rumah atau bangunan mewah yang tidak memenuhi kriteria MBR seharusnya tidak mendapat fasilitas penggratisan ini. Pastikan bahwa yang menerima adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan, Alexander Sinulingga, menjelaskan bahwa Pemko Medan sedang mempersiapkan Perwal untuk segera diterbitkan. Perwal ini akan mengatur penggratisan biaya pengurusan BPHTB dan PBG untuk rumah yang memenuhi kriteria MBR.

“Perwalnya sudah dalam proses, dan kami berharap segera selesai. Penggratisan ini hanya berlaku untuk rumah yang memenuhi kriteria MBR, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Tiga Menteri dan Perwal Kota Medan,” ungkap Alexander Sinulingga.

Selain itu, Alexander juga mengingatkan bahwa meskipun penggratisan diterapkan, masyarakat tetap harus mengurus PBG. Namun, untuk rumah kategori MBR, biaya PBG akan digratiskan.

“Program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam mengurus perizinan. PBG tetap harus diurus, tapi untuk rumah MBR, biayanya akan menjadi Rp0,” tambahnya. (BP-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *