Hukum/Kriminal

Oknum Pegawai Lapas Kelas I Medan Ditangkap Jadi Kurir 599 Vape Narkoba, Polisi Ungkap Kronologinya

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menangkap seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES (34) lantaran kedapatan menjadi kurir narkotika jenis baru.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 599 batang rokok elektrik atau vape berisi narkoba.

“Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang oknum pegawai Lapas Kelas 1 Medan yang jadi kurir 599 vape narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha pada Senin, 2 November 2026.

Rafli menjelaskan, penangkapan terhadap ES dilakukan di area parkir salah satu hotel di Jalan Setiabudi, Medan, pada Rabu (28/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakoni pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya membekuk pelaku saat hendak masuk ke dalam mobilnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dua buah tas berisi tiga bungkus plastik kemasan yang memuat ratusan vape narkoba merek Netflix.

Berdasarkan keterangan kepolisian, total barang haram yang dibawa pelaku mulanya berjumlah 600 buah, namun satu buah telah dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

“Dari pelaku kami sita 2 tas yang didalamnya berisi 3 plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal vape narkoba sebanyak 600 pcs, namun 1 pcs digunakan pelaku, sehingga tersisa 599 pcs vape narkoba bermerek Netflix,” ujarnya.

Mantan Wakapolres Lampung Timur ini menambahkan, pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi intensif dengan pihak Lapas Kelas I Medan untuk mendalami status kepegawaian tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan barang haram tersebut diduga tidak diedarkan ke dalam lingkungan lapas.

Kendati demikian, polisi tetap akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan, narkoba tidak dijual pelaku ke dalam, namun tentunya ini akan kami dalami. Kami juga sudah lakukan tes urine, dan yang bersangkutan positif sebagai pengguna narkoba,” ucap Rafli.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bp-bitvonline)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *