Hukum/Kriminal

Imigrasi Kualanamu Libatkan Kepala Desa Awasi Orang Asing di Deli Serdang

DELI SERDANG, beritapasti.id — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mengajak pemerintah desa dan kelurahan memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui koordinasi lintas instansi. Upaya ini dilakukan untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi aparatur desa terkait keberadaan warga negara asing (WNA) di lingkungan masyarakat.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Batang Kuis di d’primahotel Kualanamu, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (15/10/2026). Kegiatan itu dihadiri camat, unsur kepolisian dan TNI, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), lurah, serta kepala desa dari kedua kecamatan.

Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kualanamu, Kristian, mengatakan, kerja sama antarlembaga menjadi salah satu kunci untuk memastikan pengawasan keimigrasian berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang telah terjalin merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian yang efektif, terukur, dan berkesinambungan,” ujar Kristian saat membuka rapat.

Ia mengingatkan sejumlah potensi pelanggaran keimigrasian, antara lain penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan, penyalahgunaan izin tinggal, serta penggunaan dokumen keimigrasian yang tidak sah.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Arauna Giovanni, menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah masing-masing.

Menurut dia, informasi dari tingkat desa dapat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan oleh Imigrasi bersama instansi terkait.

“Setiap informasi sekecil apa pun dari desa dan kelurahan sangat berharga bagi kami. Kami berharap hasil rapat ini tidak berhenti di ruangan ini, tetapi berlanjut menjadi langkah nyata di lapangan,” kata Arauna.

Dalam rapat tersebut, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Faraj Rizka Rahardian, menjelaskan kebijakan selektif atau selective policy dalam keimigrasian, peran TIMPORA, pengawasan terhadap pengungsi dan tenaga kerja asing (TKA), serta penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Faraj mengatakan, pengawasan orang asing membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, terutama aparatur desa dan kelurahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

“Pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi seorang diri. Pemerintah desa dan kelurahan adalah pihak yang paling dekat dengan masyarakat,” ujarnya.

Diskusi juga membahas sejumlah persoalan yang kerap muncul di lapangan, mulai dari pengawasan WNA di lingkungan perusahaan, surat keterangan domisili, prosedur memperoleh kewarganegaraan Indonesia, verifikasi dokumen apostille dalam perkawinan campuran, hingga pembatasan wilayah kerja tenaga kerja asing

Selain itu, peserta menanyakan persoalan hak waris bagi warga negara Indonesia yang berpindah kewarganegaraan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menjelaskan bahwa data orang asing tercatat dalam sistem keimigrasian dan menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan secara berkala. Sementara itu, tenaga kerja asing harus bekerja sesuai dengan ketentuan dan dokumen ketenagakerjaan yang berlaku.

Narasumber juga menegaskan bahwa perkawinan antara WNA dan warga negara Indonesia tidak serta-merta mengubah kewarganegaraan pasangan asing tersebut menjadi warga negara Indonesia. Adapun persoalan hak waris perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kondisi masing-masing perkara.

Melalui rapat tersebut, para peserta menyepakati pentingnya menjaga koordinasi TIMPORA agar tidak berhenti pada pertemuan formal. Pemerintah desa dan kelurahan diharapkan aktif menyampaikan informasi mengenai orang asing kepada Imigrasi dan instansi terkait apabila menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Uray Avian, mengatakan, pihaknya ingin memastikan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“TIMPORA bukan agenda sekali jalan yang selesai ketika rapat ditutup. Kami ingin para kepala desa, lurah, dan seluruh unsur merasa Imigrasi hadir dan mudah dijangkau,” ujar Uray.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan tersebut sejalan dengan visi Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yakni “Imigrasi untuk Rakyat”, yang menekankan pelaksanaan fungsi keimigrasian dengan mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia. (Bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *