MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Kota Medan, Johannes Haratua Hutagalung, menjelaskan perlunya mengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan dengan regulasi baru. Pasalnya, lebih dari 50 persen materi dalam perda tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan aturan dan kebutuhan pelayanan kesehatan saat ini.
Penjelasan itu disampaikan Johannes, politisi PDI Perjuangan, dalam rapat paripurna internal DPRD Medan di gedung dewan, Senin (5/10/2026), sebagai pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Johannes mengatakan, awalnya DPRD merencanakan perubahan terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2012. Namun, setelah pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), penyerapan aspirasi, dan identifikasi persoalan, perubahan yang dibutuhkan ternyata mencakup lebih dari separuh materi perda.
“Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Jadi, harus dibuat perda baru, bukan perubahan lagi,” ujar Johannes.
Menurut dia, sebagai kota metropolitan, Medan menghadapi tantangan kesehatan yang semakin kompleks, mulai dari kepadatan penduduk, mobilitas masyarakat, perubahan pola penyakit, hingga persoalan lingkungan dan tuntutan pelayanan kesehatan yang bermutu.
Karena itu, Ranperda baru diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, terjangkau, dan berkelanjutan.
Johannes menambahkan, pengaturan baru perlu memperkuat akses layanan kesehatan, upaya promotif dan preventif, kualitas layanan primer dan rujukan, serta pemerataan dan kompetensi tenaga kesehatan. Selain itu, sistem informasi kesehatan, kesiapsiagaan menghadapi wabah dan kedaruratan, serta keterlibatan masyarakat juga perlu diperkuat.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tahun ini sehingga manfaatnya segera dirasakan masyarakat. Menurut Johannes, pembaruan sistem kesehatan mendesak dilakukan karena masyarakat masih menghadapi persoalan pelayanan, sementara tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan juga menghadapi keterbatasan.
Ranperda tersebut diusulkan bersama sejumlah anggota DPRD Medan, yakni Afif Abdillah dari Fraksi NasDem, Hendry Jhon Hutagalung dari Fraksi PSI, Johannes Haratua Hutagalung dari Fraksi PDI Perjuangan, Edwin Sugesti dari Fraksi PAN Perindo, Datuk Iskandar Muda dan Zulham Efendi dari Fraksi PKS, serta Ahmad Afandi Harahap dari Fraksi Demokrat.
Selanjutnya, Ranperda akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPRD Kota Medan. (bp-03)




