MEDAN, beritapasti.id – Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) DPRD Medan menyatakan menyetujui pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan untuk dilanjutkan menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan.
Persetujuan tersebut disampaikan anggota Fraksi PDI-P DPRD Medan, Johannes Hutagalung, saat menyampaikan pandangan fraksinya terhadap penjelasan pengusul Ranperda dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Johannes mengatakan, perubahan Perda diharapkan dapat mendorong Pemko Medan lebih fokus dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat prasejahtera melalui program penanggulangan kemiskinan yang terarah dan tepat sasaran.
Salah satu poin yang menjadi perhatian Fraksi PDI-P adalah bantuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Johannes, aturan baru nantinya perlu mengatur agar bantuan tidak hanya diberikan secara berkelompok, tetapi juga dapat menyasar pelaku UMKM secara perorangan.
“Kalau selama ini bantuan diberikan secara kelompok, ke depan kiranya bantuan dapat diberikan kepada perorangan,” ujar Johannes.
Selain bantuan UMKM, Pemko Medan juga didorong memperkuat pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi masyarakat prasejahtera. Pembinaan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kemampuan sekaligus membuka peluang masyarakat memperoleh penghasilan secara mandiri.
Johannes menegaskan, kemiskinan merupakan persoalan mendesak yang membutuhkan langkah nyata. Penanganannya harus dilakukan secara sistematis, terpadu dan menyeluruh dengan menyesuaikan dinamika sosial serta kondisi ekonomi masyarakat.
Ia juga meminta program penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara optimal, efektif, efisien dan transparan. Salah satu aspek yang harus menjadi perhatian utama adalah akurasi data masyarakat penerima manfaat.
“Data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan dalam program penanggulangan kemiskinan harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar agar bantuan dan program pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan. Sebaliknya, data yang tidak tepat dapat membuat program penanggulangan kemiskinan tidak mencapai sasaran.
Johannes mengingatkan, penanganan kemiskinan perlu dilakukan sejak dini dan secara berkelanjutan. Sebab, tanpa kebijakan yang tepat, angka kemiskinan di Kota Medan berpotensi meningkat.
Karena itu, Fraksi PDI-P mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 dengan harapan regulasi baru nantinya mampu memperkuat program pengentasan kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Medan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki dan Zulkarnain. Hadir pula anggota DPRD Medan serta jajaran sekretariat dewan. (bp-03)




