MEDAN, beritapasti.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dame Duma Sari Hutagalung, menegaskan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Namun, ia mengingatkan Pemko Medan agar tidak hanya fokus menyalurkan bantuan, melainkan juga menciptakan lapangan kerja sebagai jalan keluar dari kemiskinan.
Hal itu disampaikan Dame Duma saat menyampaikan pandangan umum Fraksi Partai Gerindra terhadap penjelasan pengusul Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 dalam rapat paripurna internal DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Menurut Dame Duma, bantuan sosial tetap diperlukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan tujuan akhir.
“Bantuan harus menjadi jembatan menuju kemandirian, bukan menjadi tujuan akhir. Mereka membutuhkan kepastian bahwa pemerintah hadir,” ujarnya.
Dame Duma yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan mengatakan, Fraksi Gerindra memahami perlunya perubahan regulasi karena kondisi sosial ekonomi masyarakat, sistem pendataan, tata kelola pemerintahan dan kebijakan nasional telah berkembang sejak Perda tersebut ditetapkan pada 2015.
Namun, ia mempertanyakan perubahan konkret yang akan dilakukan Pemko Medan setelah Perda tersebut direvisi. Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak cukup hanya diukur dari penurunan angka kemiskinan, tetapi harus menyentuh peningkatan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, pendidikan, kesehatan serta kemampuan keluarga miskin untuk mandiri.
“Jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberhasilan penanggulangan kemiskinan bukan sekadar berapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi berapa banyak keluarga miskin yang berhasil kita angkat menuju kehidupan yang mandiri dan sejahtera,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya akurasi data kemiskinan. Menurut Dame Duma, jangan sampai masyarakat yang berhak menerima bantuan justru tidak masuk dalam data, sementara warga yang sudah tidak memenuhi kriteria masih tercatat sebagai penerima.
“Karena data yang salah akan melahirkan kebijakan yang salah,” katanya.
Karena itu, Fraksi Gerindra meminta Ranperda memperkuat pemutakhiran, verifikasi, validasi dan integrasi data kemiskinan serta menetapkan indikator keberhasilan yang jelas dan terukur.
Selain bantuan sosial, Dame Duma mendorong agar program penanggulangan kemiskinan terhubung dengan pelatihan kerja, pengembangan UMKM, kewirausahaan, akses permodalan, investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Ia menilai penanggulangan kemiskinan juga tidak boleh menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Perubahan Perda harus memperkuat koordinasi lintas sektor agar program yang dijalankan tidak tumpang tindih dan lebih tepat sasaran.
Fraksi Gerindra turut meminta Pemko Medan memperkuat hubungan antara penanggulangan kemiskinan dan sektor pendidikan. Hal ini penting agar anak-anak dari keluarga miskin tidak mengalami putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
“Jangan sampai kemiskinan orang tua diwariskan menjadi kemiskinan anak,” ungkapnya.
Dame Duma menegaskan, dukungan Fraksi Gerindra terhadap perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 didasarkan pada kebutuhan untuk memperbaiki akurasi data, menghapus tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas OPD, meningkatkan ketepatan sasaran bantuan, memperkuat pemberdayaan ekonomi, membuka akses pekerjaan serta meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat miskin.
“Yang paling penting, perubahan Perda ini harus mampu menurunkan kemiskinan secara nyata dan terukur, bukan sekadar menghasilkan angka di atas kertas,” pungkasnya. (bp-03)




