MEDAN, beritapasti.id – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS).
Karena itu, Pemko Medan, Kementerian Sosial (Kemensos), maupun pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah peringkat desil warga.
Penegasan tersebut disampaikan Khoiruddin menyikapi masih banyaknya warga yang datang ke Kantor Dinsos Kota Medan dengan tujuan mengubah status atau peringkat desil dalam DTSEN.
“Kita perlu menyatukan pemahaman para camat dan lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,” kata Khoiruddin, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Dinsos. Pengajuan pembaruan data dapat dilakukan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang tersedia di masing-masing kelurahan.
Khoiruddin juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini capaian pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan baru mencapai 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK.
Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Dewan Ekonomi Nasional (DEN) telah memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember.
“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun lewat jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” tambah Khoiruddin. (bp-03)




