MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap terus melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Terobosan terbaru dilakukan melalui perluasan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang kini dapat diakses langsung di seluruh 21 kecamatan se-Kota Medan.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas melalui Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi di sela-sela pelaksanaan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).
Untuk memastikan kesiapan pelayanan, Erfin melakukan pemantauan secara daring melalui Zoom bersama seluruh kecamatan dan kelurahan di Kota Medan. Dalam pemantauan tersebut, Erfin berdialog dengan para camat untuk mengetahui kesiapan sekaligus perkembangan pelayanan Adminduk di masing-masing wilayah.
Erfin didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Muhammad Rasyid Ridho Nasution, serta Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Khairul Azmi.
Erfin mengatakan, perluasan layanan Adminduk hingga seluruh kecamatan merupakan bagian dari upaya Pemko Medan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kebijakan tersebut, warga tidak lagi harus selalu mendatangi kantor Disdukcapil untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan.
“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung ke 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” ujar Erfin.
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota Medan agar seluruh jajaran Pemko Medan terus menghadirkan inovasi dan memperpendek jarak pelayanan dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar menjelaskan, sebelumnya layanan Adminduk tersebut masih dalam tahap uji coba di tujuh kecamatan. Kini, seluruh 21 kecamatan telah dinyatakan siap dan resmi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” kata Baginda.
Meski pelayanan telah diperluas hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, Baginda menegaskan Kantor Disdukcapil Kota Medan tetap membuka layanan bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan langsung.
Hal itu karena masih terdapat sejumlah jenis pelayanan tertentu yang secara teknis membutuhkan proses atau penanganan di kantor Disdukcapil.
Baginda juga menjelaskan mekanisme pelayanan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Masyarakat dapat memulai proses pengurusan dokumen melalui kantor kelurahan. Selanjutnya, untuk tahapan tertentu seperti penyelesaian akhir, pengesahan maupun pencetakan dokumen fisik, proses dilakukan di tingkat kecamatan.
“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” jelasnya.
Dengan diperluasnya layanan Adminduk di seluruh 21 kecamatan, Pemko Medan berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan dokumen kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan ke kantor Disdukcapil pusat.
Selain mendekatkan pelayanan, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi antrean di kantor Disdukcapil sekaligus menghemat waktu dan biaya masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan. (bp-03)




