MEDAN – Penutupan akses Gang Melati III di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, menjadi sorotan warga yang merasa dirugikan. Menanggapi hal ini, Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Camat Sunggal untuk segera memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak kompleks.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengatakan bahwa gang tersebut merupakan jalan umum yang dibangun Pemko Medan dan harus tetap bisa diakses oleh warga.
“Ini bukan soal siapa benar atau salah, tapi soal akses jalan yang selama ini dipakai warga. Jika mediasi gagal, Satpol PP harus turun tangan,” kata Paul, Senin (14/7/2025).
Warga di sekitar gang mengeluhkan adanya dua pagar yang menutup akses jalan, sehingga mereka harus memutar jauh untuk keluar masuk. Pihak kompleks memasang pagar yang bisa dibuka tutup, sedangkan pagar permanen lainnya menyulitkan warga.
Lurah Sunggal, Siti Anirsyah, mengaku sudah mencoba mediasi pada tahun 2024, namun belum ada solusi.
Camat Sunggal, Irfan Abdillah, berjanji akan segera mengumpulkan kedua belah pihak untuk membahas persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“Besok kami akan panggil semua pihak terkait dan mencari solusi terbaik,” ujarnya. (bp-03)




