Hukum/Kriminal

Erwin Saleh Divonis Bebas, Komisi I DPRD Medan Minta Rico Waas Pulihkan Jabatan Eselon II

MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr. Muslim Harahap, meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memulihkan hak kepegawaian dan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau setara Eselon II milik Erwin Saleh setelah yang bersangkutan divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.

Permintaan tersebut disampaikan Muslim setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Erwin Saleh dalam sidang, Rabu (26/8/2026).

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” ujar Muslim, Rabu malam.

Menurut Muslim, putusan bebas tersebut harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia menilai Erwin berhak memperoleh pemulihan nama baik serta hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Muslim juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menurutnya mengatur mengenai putusan bebas dalam perkara pidana di tingkat pengadilan negeri.

“Putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan Erwin Saleh harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepadanya sebelum menjalani proses hukum,” tegasnya.

Muslim memahami jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya ditempati Erwin Saleh kini telah diisi pejabat lain. Karena itu, ia meminta Pemko Medan mempertimbangkan jabatan JPT Pratama lainnya yang masih tersedia.

“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan,” ujarnya.

Ia berharap proses pelaksanaan putusan bebas dapat segera dilakukan setelah salinan putusan diterima pihak terkait.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara MFF 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Benny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *