MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Medan terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penertiban aset daerah secara konkret dan terukur.
Hal tersebut disampaikan Rico dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terkait peningkatan PAD dan penertiban barang milik daerah, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen bersama Wakil Ketua DPRD Zulkarnaen dan Rajudin Sagala, serta dihadiri Rico Waas, Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap dan Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi.
Rico mengapresiasi DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan PAD dan Pansus Penertiban Aset Daerah, yang telah menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemko Medan.
Menurut Rico, optimalisasi PAD tidak hanya dilakukan melalui pajak dan retribusi, tetapi juga dengan mengelola berbagai potensi daerah serta aset secara tertib, transparan dan produktif.
“Pemko Medan akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD, termasuk melakukan pendataan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang memiliki potensi ekonomi, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rico.
Ia secara khusus meminta Sekda bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serius menjalankan rekomendasi DPRD.
“Setelah rekomendasi ini diterima Pemko Medan, tolong tindaklanjuti dengan serius dan benar,” tegasnya.
Rico mengungkapkan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2026 secara keseluruhan baru mencapai 52,78 persen. Sejumlah sektor masih berada di bawah 50 persen, di antaranya PBJT jasa perhotelan 49,65 persen, jasa kesenian dan hiburan 45,17 persen, jasa parkir 46,48 persen, pajak reklame 45,10 persen, PBB 47,09 persen dan opsen BBNKB 37,37 persen.
Menurut Rico, capaian tersebut harus menjadi perhatian agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan dan target PAD tercapai.
Selain PAD, penertiban aset daerah juga menjadi perhatian. Rico meminta seluruh perangkat daerah memastikan aset Pemko Medan memiliki status jelas, tercatat, memiliki dokumen lengkap dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kita tidak ingin terdapat aset milik Pemko Medan yang tidak memberikan manfaat secara optimal, sementara di sisi lain masih terdapat kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang terus meningkat,” jelasnya.
Rico menekankan penertiban aset dan optimalisasi PAD membutuhkan integrasi data serta koordinasi lintas OPD. Aset yang memiliki potensi ekonomi akan didorong untuk dikelola secara produktif sesuai ketentuan sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen saat membacakan rekomendasi DPRD meminta Pemko Medan melakukan audit investigatif terhadap OPD dan pelaku usaha yang diduga melakukan kecurangan dalam pengelolaan pajak dan retribusi hingga menyebabkan kebocoran PAD.
Pansus menemukan sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang belum optimal, ketidakpatuhan wajib pajak, ketidaksesuaian data transaksi, persoalan pajak air tanah, belum optimalnya pembayaran digital, pengelolaan parkir oleh pihak ketiga hingga retribusi persampahan yang belum maksimal.
“Persoalan utama PAD Kota Medan bukan semata-mata karena kurangnya potensi pendapatan. Potensi ekonomi Kota Medan sangat besar,” kata Zulkarnaen.
DPRD juga meminta Pemko Medan membenahi regulasi PAD, meningkatkan kompetensi SDM, melakukan digitalisasi data wajib pajak, menetapkan target PAD 2027 secara jelas serta menerapkan pengawasan berbasis risiko.
Rico menegaskan seluruh rekomendasi DPRD harus diwujudkan melalui langkah nyata dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, setiap rupiah PAD dan aset daerah yang dikelola pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik dan pembangunan Kota Medan. (bp-03)




