Hukum/Kriminal

Imigrasi Atambua Tindak Lima WNA Tiongkok, Dokumen hingga Rute Pelayaran Bermasalah

ATAMBUA, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengambil tindakan tegas terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan di Pelabuhan Atapupu, Kabupaten Belu.

Kelima WNA tersebut kini ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait dokumen perjalanan, manifes penumpang, tujuan perjalanan, hingga rute pelayaran speedboat yang digunakan.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, Minggu (23/8/2026), mengatakan tindakan tersebut merupakan hasil pengawasan lapangan dan pemeriksaan terhadap keberadaan orang asing di wilayah perairan Atapupu.

Menurut Jusup, terdapat sedikitnya empat kejanggalan yang menjadi dasar tindakan keimigrasian terhadap kelima WNA tersebut.

Pertama, terdapat ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan perlengkapan yang dibawa. Kelima WNA mengaku hendak melakukan wisata memancing di wilayah Lirang, Maluku. Namun, peralatan memancing yang ditemukan dinilai tidak lazim untuk aktivitas melaut jarak jauh.

Kedua, petugas menemukan persoalan terkait logistik. Kelima WNA disebut hanya membawa uang sekitar Rp4 juta, yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan operasional perjalanan menggunakan speedboat dari Lombok menuju Maluku.

Ketiga, nama kelima WNA tidak tercantum dalam manifes atau daftar penumpang resmi speedboat yang mereka tumpangi.

Keempat, terdapat dugaan ketidaksesuaian rute pelayaran. Berdasarkan Surat Izin Berlayar (SIB), speedboat tersebut seharusnya berlayar dari Lombok menuju Pulau Sape. Namun, kapal justru terdeteksi berada di Atapupu tanpa dokumen izin pelayaran yang sesuai dengan rute tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta lapangan tersebut, Pejabat Imigrasi menilai keberadaan para WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Jusup.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Atambua mengambil tindakan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024.

Kelima WNA kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dokumen, aktivitas, serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia.

“Langkah ini merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga kedaulatan, keamanan, dan ketertiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Jusup.

Ia juga mengingatkan masyarakat maupun penyedia jasa transportasi agar tidak mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku ketika membawa atau memfasilitasi perjalanan orang asing.

“Seluruh proses penanganan selanjutnya dipastikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, lima WNA Tiongkok bersama sebuah speedboat diamankan petugas gabungan di Pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Selasa (18/8/2026).

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial ZJ, LH, XC, LJ, dan WY. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap speedboat PANIPAHAN BERSATU 01, nama mereka tidak ditemukan dalam manifes penumpang.

Dalam perjalanan tersebut, seorang warga negara Indonesia berinisial R disebut bertugas sebagai pemandu atau guide.

Peristiwa bermula ketika R mendatangi Kantor KPPP Laut Atapupu untuk meminta izin pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi speedboat tersebut.

Dalam laporan awal, speedboat disebut berangkat dari Pelabuhan Lombok, Nusa Tenggara Barat, menuju Pulau Wetar dengan transit di Pelabuhan Atapupu. Kapal tersebut dilaporkan membawa lima orang kru, terdiri dari seorang nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).

Namun, saat petugas KPPP Pelabuhan Atapupu melakukan pemeriksaan terhadap speedboat yang sedang bersandar di dermaga, nakhoda dan empat ABK yang disebut dalam laporan tidak ditemukan.

Sebaliknya, petugas menemukan lima WNA asal Tiongkok berada di dalam kapal tersebut.

Petugas juga menemukan sejumlah barang, di antaranya peralatan memancing, lima drum BBM jenis Pertamax, 156 jeriken kosong, serta 25 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertamax.

Berbagai temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh aparat terkait, termasuk Kantor Imigrasi Atambua.

Imigrasi Atambua memastikan proses pemeriksaan terhadap kelima WNA akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan status, aktivitas, serta tujuan keberadaan mereka di wilayah Indonesia. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *