Medan

Camat Medan Timur Dibebastugaskan, Audit Inspektorat Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari jabatan Camat Medan Timur mulai Senin, 10 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah Inspektorat Kota Medan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Pembebastugasan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.

Kebijakan itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda, menyusul hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan.

Dalam Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Inspektorat menyimpulkan Fernanda melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.

Dalam laporan tersebut disebutkan, Fernanda diduga menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Atas temuan itu, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar BKPSDM Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan pembebastugasan sementara tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” kata Subhan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat sekaligus untuk memastikan proses pemeriksaan disiplin berjalan objektif dan sesuai ketentuan.

“Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ujarnya.

Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari jabatan bukan berarti Fernanda telah dijatuhi hukuman disiplin. Keputusan mengenai sanksi baru akan ditetapkan setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan.

“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.

Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin berat, hukuman akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Subhan juga menegaskan sikap Pemko Medan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan ASN.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas,” tegasnya.

Ia menyebut penanganan kasus tersebut menjadi pesan kepada seluruh aparatur bahwa kewenangan jabatan tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari audit khusus Inspektorat hingga pemeriksaan disiplin oleh Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Pemko Medan juga mengingatkan ASN maupun masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi maupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *