MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kemendagri, pemerintah daerah, dan pemerintah desa di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan yang menggandeng Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara itu dibuka Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi. Sosialisasi diikuti sekretaris perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, hingga perusahaan daerah dengan menghadirkan Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane sebagai narasumber.
Erfin Fahrurrazi menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD.
“Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi agar tidak menimbulkan persepsi yang memicu sengketa informasi publik,” ujarnya.
Menurut Erfin, Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman resmi bagi badan publik dalam menentukan informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan sesuai ketentuan. Ia juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane mengimbau seluruh perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan memperkuat koordinasi serta merespons cepat setiap permintaan informasi dari masyarakat, media, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Ini bukan tentang kita atau jabatan kita, tetapi tentang kinerja Pemko dan Wali Kota Medan. Jangan sampai kekhawatiran yang tidak perlu membuat kita takut membuka data sehingga penilaian daerah justru menurun,” katanya.
Arrahmaan menyebutkan, Dinas Kominfo tengah memetakan data dan membentuk tim di setiap perangkat daerah untuk mengklasifikasikan informasi yang terbuka dan yang dikecualikan sesuai regulasi. Selain itu, pihaknya siap memberikan pendampingan apabila terjadi sengketa informasi di Komisi Informasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution mengatakan implementasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 masih menghadapi sejumlah tantangan. Karena itu, menurutnya, penguatan kapasitas PPID di setiap instansi sangat penting agar pelayanan informasi publik berjalan optimal dan potensi sengketa informasi dapat diminimalkan.
Dalam paparannya, Abdul Harris juga menjelaskan klasifikasi informasi publik, termasuk informasi yang dapat dibuka serta informasi yang harus melalui uji konsekuensi sebelum dipublikasikan. (bp-03)




