Hukum/Kriminal

Imigrasi Medan Perkuat Sinergi Lintas Instansi Cegah Kejahatan Love Scamming

DELI SERDANG, beritapasti.id – Maraknya kejahatan siber bermodus love scamming yang melibatkan jaringan lintas negara menjadi perhatian serius Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Melalui Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Deli Serdang, Imigrasi Medan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna mengantisipasi berkembangnya kejahatan transnasional yang memanfaatkan keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia.

Rapat yang digelar di D’Prima Hotel Kualanamu, Jumat (17/7/2026), dihadiri unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Bea Cukai, BIN, BAIS TNI, BNN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga para camat di Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, mengatakan pengawasan terhadap orang asing tidak lagi dapat dilakukan secara sektoral. Menurutnya, kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga menjadi faktor utama dalam mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

“Modus kejahatan seperti love scamming terus berkembang dengan berbagai cara. Karena itu, kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi menjadi kunci agar setiap potensi ancaman dapat diantisipasi sebelum berkembang menjadi kejahatan yang lebih besar,” ujar Firman.

Dalam rapat tersebut, Imigrasi Medan memaparkan hasil pengungkapan sindikat internasional love scamming yang berhasil dibongkar bersama Polda Sumatera Utara pada awal Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi sejumlah pola yang menjadi perhatian bersama. Para pelaku diketahui datang ke Indonesia secara berkelompok, memanfaatkan teknologi digital dalam menjalankan aksinya, serta menggunakan aset kripto sebagai sumber pendanaan sehingga aliran dana lebih sulit dilacak.

Sementara itu, BAIS TNI Sumatera Utara mengungkap adanya indikasi keterkaitan jaringan love scamming dengan praktik perjudian daring lintas negara. Berdasarkan hasil pendalaman awal, jaringan tersebut diduga memanfaatkan rekening bank dan identitas milik warga negara Indonesia yang diperjualbelikan sebagai sarana transaksi kejahatan.

Bahkan, jaringan tersebut diperkirakan menargetkan pengumpulan hingga 1.000 rekening bank dan 1.000 kartu tanda penduduk (KTP) milik WNI dengan nilai sekitar Rp500 ribu untuk setiap identitas.

Temuan lain disampaikan Bea Cukai Kualanamu yang mencermati pola kedatangan sejumlah warga negara asing melalui Bandara Internasional Kualanamu. Beberapa WNA diketahui masuk menggunakan visa dengan tujuan bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, namun tidak memiliki penjemput maupun tujuan lanjutan yang jelas setelah tiba di Indonesia.

“Sebagian dari mereka bahkan hanya mengandalkan aplikasi Google Translate untuk berkomunikasi, sehingga kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama dalam pengawasan,” ungkap salah satu pemateri.

Di sisi lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang melaporkan adanya 25 perkawinan campuran sepanjang Semester I Tahun 2026. Mayoritas melibatkan warga negara Malaysia dan Turki, namun mulai ditemukan peningkatan perkawinan yang melibatkan warga negara Kamboja di hampir 10 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

Firman menegaskan, berbagai temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan orang asing harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, Rapat TIMPORA merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan koordinasi yang kuat agar setiap informasi yang diperoleh dapat segera ditindaklanjuti, sehingga potensi pelanggaran maupun kejahatan transnasional dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Melalui Rapat TIMPORA Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan orang asing secara kolaboratif, adaptif, dan berbasis intelijen.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan setiap aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional, termasuk sindikat love scamming yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *