Ekonomi Medan

Rico Waas Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Benahi Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli

MEDAN, beritapasti.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengumpulkan para konsultan bangunan, arsitek, Tim Profesi Ahli (TPA), serta jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk mengevaluasi dan membenahi sistem pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), di Balai Kota Medan, Rabu (22/7/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk memangkas hambatan dalam proses perizinan, menutup celah praktik pungutan liar (pungli), sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan bangunan.

Dalam rapat yang berlangsung secara interaktif itu, Rico Waas menegaskan bahwa pembenahan pelayanan PBG merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat.

Menurutnya, selama setahun terakhir masih banyak keluhan yang diterima terkait sulitnya pengurusan PBG. Kondisi tersebut, kata Rico, berdampak pada masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin.

“Kami ingin berdiskusi dan mencari solusi bersama agar pelayanan PBG dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Saya mendengar banyak keluhan terkait sulitnya mengurus PBG, sementara di lapangan masih banyak ditemukan bangunan tanpa izin,” ujar Rico Waas.

Orang nomor satu di Pemko Medan itu menegaskan, pertemuan tersebut menjadi ruang terbuka bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengurusan PBG, sehingga dapat ditemukan akar permasalahan dan solusi yang tepat.

“Pertemuan ini untuk kita saling terbuka dan mencari inti persoalan, bukan untuk saling menyalahkan,” tegasnya.

Rico Waas juga memberikan peringatan kepada jajaran Dinas PKPCKTR agar bekerja secara profesional dan tidak mempersulit proses pelayanan demi kepentingan pribadi.

“Bekerjalah dengan profesional. Jangan ada yang coba-coba bermain atau meminta imbalan lebih dalam pengurusan dokumen PBG,” katanya.

Dalam pertemuan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman tersebut, berbagai masukan dan keluhan dari para konsultan dan arsitek juga dibahas. Sejumlah persyaratan penerbitan PBG dievaluasi untuk disederhanakan agar proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase menjelaskan bahwa pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung memiliki peran strategis dalam mendukung ketertiban penyelenggaraan bangunan, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta peningkatan kualitas tata ruang dan pembangunan berkelanjutan.

Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, pelayanan PBG masih menghadapi sejumlah kendala yang memerlukan penyelesaian bersama melalui penguatan koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan.

“Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antara Pemko Medan, Tim Profesi Ahli, organisasi profesi, para arsitek, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan bangunan gedung,” ujar John Ester Lase.

Melalui evaluasi ini, Pemko Medan berharap pelayanan PBG ke depan menjadi lebih sederhana, cepat, transparan, dan bebas dari praktik pungli, sehingga mampu mendukung tertib pembangunan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *