Daerah

Sekda Tebing Tinggi Minta Lurah Perkuat Deteksi Dini TPPO dan TPPM saat Buka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi

TEBING TINGGI, beritapasti.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, membuka Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi sebagai langkah memperkuat pengawasan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar tersebut diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Turut hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patempal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Erwin Suheri Damanik menegaskan bahwa keterbukaan arus global harus diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan hingga ke tingkat kelurahan dan desa. Menurutnya, lurah dan kepala desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mengenali kondisi masyarakat, memetakan potensi wilayah, sekaligus mendeteksi secara dini indikasi praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.

“Kelurahan merupakan garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, lurah harus aktif melakukan pemetaan wilayah, memperkuat koordinasi dengan perangkat lingkungan, serta menjadi agen edukasi agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak resmi,” ujar Erwin.

Ia mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar dalam membentuk Desa Binaan Imigrasi sebagai upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan transnasional.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan TPPO dan TPPM tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), aparat penegak hukum, hingga pemerintah kelurahan dan desa.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kami berharap seluruh peserta dapat menjadi agen edukasi di wilayah masing-masing sehingga masyarakat semakin memahami bahaya perdagangan orang dan pentingnya menempuh prosedur migrasi yang aman, legal, dan sesuai ketentuan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai bahaya serta berbagai modus operandi TPPO dan TPPM yang terus berkembang.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui deteksi dini terhadap potensi keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman yang lebih baik untuk mengenali indikasi awal TPPO dan TPPM, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini melalui edukasi dan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Erwan.

Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu strategi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperluas edukasi keimigrasian kepada masyarakat sekaligus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya yang berawal dari keberangkatan pekerja migran melalui jalur nonprosedural. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *