MEDAN, beritapasti.id – Terbongkarnya sindikat love scamming jaringan internasional di Kota Medan tidak hanya mengungkap praktik penipuan daring lintas negara, tetapi juga menjadi peringatan serius terhadap meningkatnya ancaman kejahatan siber di Indonesia. Pengungkapan kasus yang melibatkan warga negara asing dan puluhan warga Indonesia itu dinilai menunjukkan bahwa Indonesia kini telah menjadi salah satu basis operasi yang dianggap menguntungkan oleh sindikat kejahatan digital internasional.
Pandangan tersebut disampaikan Founder Ethics of Care, Farid Wajdi. Menurutnya, keberadaan sindikat internasional di Indonesia bukanlah sesuatu yang terjadi secara kebetulan, melainkan karena para pelaku melihat Indonesia memiliki ekosistem digital yang besar, potensi korban yang tinggi, namun masih memiliki celah dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum.
“Indonesia bukan lagi sekadar pasar digital yang menjanjikan, tetapi telah berubah menjadi ladang subur bagi industri kejahatan siber internasional. Sindikat datang karena menemukan peluang, bukan secara kebetulan,” ujar Farid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Farid menjelaskan, pola kejahatan siber saat ini telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya pelaku lebih banyak mengandalkan kemampuan meretas sistem komputer, kini mereka justru memanfaatkan social engineering atau rekayasa sosial untuk mengendalikan psikologis korban.
Menurutnya, dalam modus love scamming, pelaku membangun hubungan emosional melalui perhatian, empati, dan komunikasi intensif hingga korban merasa percaya dan akhirnya bersedia mengirimkan uang secara sukarela.
Ia juga menepis anggapan bahwa korban penipuan daring hanya berasal dari kalangan yang minim literasi digital. Sebaliknya, banyak korban berasal dari kalangan profesional, akademisi, hingga pengusaha.
“Pelaku tidak menyerang kecerdasan korban, tetapi kebutuhan dasar manusia untuk diterima, didengar, dicintai, dan dihargai. Ketika emosi berhasil dikuasai, logika kehilangan daya tawarnya,” katanya.
Selain faktor psikologis, Farid menilai kebocoran data pribadi menjadi salah satu penyebab semakin berkembangnya kejahatan siber. Menurutnya, informasi seperti nomor telepon, alamat surat elektronik, foto, aktivitas media sosial, hingga pola konsumsi digital dapat dimanfaatkan pelaku untuk menyusun profil calon korban secara rinci.
“Penipuan sekarang tidak dilakukan secara acak. Semua berbasis analisis data, segmentasi korban, dan pendekatan yang sangat terukur layaknya strategi pemasaran perusahaan teknologi,” ujarnya.
Farid menilai penanganan kejahatan siber di Indonesia masih bersifat reaktif karena aparat umumnya bergerak setelah korban bermunculan. Sementara itu, jaringan baru terus berkembang di berbagai daerah.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama aparat penegak hukum, membangun sistem intelijen siber nasional yang mampu bekerja secara prediktif.
Menurutnya, sistem tersebut harus mampu mendeteksi pola komunikasi mencurigakan, melacak rekening dan identitas sintetis, memetakan alamat IP, serta memperkuat kolaborasi secara real time dengan perbankan, operator telekomunikasi, penyelenggara layanan pembayaran digital, hingga platform media sosial.
Ia juga meminta perusahaan teknologi meningkatkan tanggung jawab dalam memberantas akun palsu, bot, dan jaringan penipuan yang memanfaatkan platform digital.
“Kasus Medan harus menjadi alarm nasional. Jika negara tetap lambat beradaptasi, perlindungan data pribadi belum efektif, dan platform digital belum memiliki akuntabilitas yang memadai, Indonesia akan terus dipandang sebagai pasar paling menjanjikan bagi industri penipuan global,” tegas Farid.
Sebelumnya, aparat gabungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan bersama Polda Sumatera Utara membongkar markas sindikat love scamming internasional yang beroperasi di Kota Medan.
Dalam operasi yang dilakukan pada 23 hingga 24 Juni 2026, petugas mengamankan 38 orang, terdiri dari tujuh warga negara asing, yakni enam warga negara China dan satu warga negara Vietnam, serta 31 warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring lintas negara.
Petugas juga menyita 120 unit telepon seluler, 55 unit komputer, tujuh laptop, 48 keyboard, dokumen perjalanan, serta berbagai perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Sindikat tersebut diduga menjalankan modus love scamming dengan menjalin hubungan asmara secara daring untuk memperoleh kepercayaan korban sebelum melakukan penipuan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mayoritas korban merupakan warga negara Jepang.
Terhadap tujuh warga negara asing tersebut akan dikenakan tindakan deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar pencekalan selama 10 tahun, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (bp-03)




