MEDAN, beritapasti.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan strategis yang diminta segera ditindaklanjuti Pemerintah Kota Medan.
Dalam pandangan akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2026), Fraksi PKS menilai masih terdapat berbagai persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), belum tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga rendahnya serapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Juru Bicara Fraksi PKS, H. Kasman bin Marasakti Lubis, mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kota Medan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Meski demikian, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah indikator yang menunjukkan kinerja pengelolaan APBD belum sepenuhnya optimal.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, angka tersebut menunjukkan masih banyak anggaran yang tidak terserap sehingga manfaatnya belum dirasakan masyarakat.
“Kami meminta agar kondisi seperti ini tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya sehingga program pembangunan dapat berjalan lebih optimal,” ujar Kasman.
Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai sekitar 90,80 persen dari target atau sebesar Rp6,324 triliun. Sementara itu, target PAD juga belum tercapai, dengan realisasi sebesar Rp3,093 triliun dari target Rp3,706 triliun.
Menurut PKS, belum optimalnya penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi salah satu penyebab utama rendahnya realisasi PAD.
Fraksi PKS mengingatkan bahwa tidak tercapainya target pendapatan akan berdampak terhadap pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sorotan lainnya ditujukan kepada perusahaan umum daerah (Perumda) yang dinilai belum mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. PKS meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan evaluasi terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar dapat dikelola secara lebih profesional.
Di bidang infrastruktur, Fraksi PKS meminta pembangunan drainase dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif agar anggaran yang digunakan benar-benar efektif dalam mengatasi persoalan banjir.
PKS juga menyoroti rendahnya penyerapan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru), serta meminta penyusunan program ke depan lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan aspirasi DPRD.
Selain itu, Fraksi PKS mendorong perbaikan sistem pendataan penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran, peningkatan kualitas layanan Universal Health Coverage (UHC), serta penyaluran hibah kegiatan keagamaan melalui perangkat daerah yang membidangi urusan sosial dan keagamaan.
Untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah, PKS juga mengusulkan DPRD memiliki indikator evaluasi yang lebih terukur terhadap setiap OPD.
“Minimal 90 persen target kinerja OPD harus tercapai. Jika tidak, kami meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD yang bersangkutan,” tegas Kasman.
Di akhir pandangan fraksinya, PKS meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK serta berbagai masukan yang disampaikan DPRD.
Meski memberikan sejumlah kritik dan masukan, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel. (bp-03)




