MEDAN, beritapasti.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk vape atau pod getar. Seorang pria berinisial MG (30), warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Batang Hari, Kota Medan.
Dari penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka, petugas menyita 128 unit vape yang diduga berisi narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan tersembunyi di bawah bantal. Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, saat ditangkap, MG tengah menunggu instruksi dari seorang pengendali yang diduga berada di Malaysia sebelum mendistribusikan vape narkotika tersebut ke sejumlah lokasi di Sumatera Utara.
“Pelaku mengaku memperoleh vape narkoba tersebut dari seorang teman lamanya semasa kuliah di Medan,” ujar Rafli, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga teman kuliah pelaku hanya berperan sebagai perantara dalam jaringan yang lebih besar. Sementara pengendali utama diduga berada di Malaysia.
Rafli menjelaskan, pasokan narkotika tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Untuk mengelabui petugas, vape narkotika itu dikemas menyerupai produk elektronik biasa tanpa merek dagang. Seluruh kemasan dibungkus plastik berwarna hitam dan hanya ditempeli stiker hologram bertuliskan “QC”, sehingga sekilas tampak seperti produk elektronik legal.
Saat ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu teman kuliah tersangka yang diduga menyerahkan pod getar tersebut. Polisi juga terus memburu pengendali jaringan yang diduga beroperasi dari Malaysia guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika lintas negara tersebut. (bp-net)




