Medan

Dirut Ungkap Kondisi Keuangan PUD Pembangunan Medan Memprihatinkan

MEDAN, beritapasti.id – Direktur Utama PUD Pembangunan Kota Medan, Karya Septianus Bate’e, mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan yang dipimpinnya saat ini berada dalam situasi sulit. Minimnya pendapatan membuat perusahaan daerah tersebut belum mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh.

Pernyataan itu disampaikan Karya Septianus Bate’e dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kota Medan, Senin (4/5/2026), yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah.

Dalam rapat tersebut, Septianus menyebut kondisi PUD Pembangunan saat ini sangat tidak normal. Berdasarkan hasil audit internal, pendapatan perusahaan dari berbagai unit usaha hanya mencapai sekitar Rp300 juta per bulan, sedangkan beban pengeluaran mencapai Rp400 juta per bulan.

“Pendapatan perusahaan saat ini belum mampu menutupi seluruh biaya operasional. Karena itu, kondisi perusahaan memang membutuhkan pembenahan,” ujarnya.

Ia mengatakan, jika pendapatan perusahaan meningkat sekitar Rp20 juta lagi setiap bulan, maka pembayaran gaji karyawan secara penuh kemungkinan dapat dilakukan.

Selain beban operasional, perusahaan juga masih harus menanggung biaya listrik pada sejumlah unit usaha meski dalam kondisi kosong atau tidak memiliki penyewa.

“Kami sedang berupaya melakukan efisiensi, salah satunya dengan penggunaan sistem listrik token agar pengeluaran lebih terkendali,” katanya.

Septianus juga mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan pembayaran pajak dari unit usaha yang disewakan. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak, ditemukan pembayaran pajak dari penyewa tidak seluruhnya disetorkan sebagaimana mestinya.

“Ada pembayaran pajak yang ternyata tidak dibayarkan dan digunakan untuk menopang kebutuhan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Terkait pembayaran hak karyawan, ia mengakui perusahaan saat ini baru mampu membayarkan sekitar 25 persen dari total gaji yang seharusnya diterima pegawai.

Menurutnya, pembayaran gaji yang dilakukan pada tahun 2026 saat ini bahkan merupakan kewajiban perusahaan untuk tahun 2022.

“Gaji tetap dicatat dan dihitung penuh, hanya saja kemampuan perusahaan belum memungkinkan untuk membayar seluruhnya sekaligus,” jelas Septianus.

Ia menambahkan, pada awal tahun pihaknya sempat mengupayakan pembayaran hingga 50 persen. Namun keterbatasan keuangan membuat langkah tersebut belum bisa dipertahankan.

Dalam kesempatan itu, Septianus juga menyampaikan bahwa upaya perusahaan mencari sumber pendapatan baru masih terkendala regulasi, terutama Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2024 tentang kerja sama BUMD.

“Kerja sama harus melalui studi kelayakan terlebih dahulu, sementara biaya yang dibutuhkan justru lebih besar dibanding potensi pendapatan yang diperoleh,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *