Hukum/Kriminal

Sidang PHI PT Tor Ganda: Hakim Ingatkan Saksi Bisa Ditahan Jika Tidak Jujur

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan memberikan peringatan keras kepada saksi-saksi dari PT Tor Ganda dalam persidangan perselisihan hubungan kerja. Hakim menegaskan adanya konsekuensi pidana jika saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta terkait status hubungan kerja para penggugat dalam perkara No. 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn.

Ketegangan muncul saat kuasa hukum eks karyawan PT Tor Ganda menyatakan keberatan atas penyumpahan saksi. Mereka menilai saksi masih berstatus karyawan aktif dan menerima gaji dari perusahaan. Namun, Majelis Hakim yang terdiri dari Sarma Siregar (ketua), Kasiaman Pasaribu, dan Usaha Tarigan menegaskan bahwa kejujuran di bawah sumpah jauh lebih penting daripada kepentingan jabatan.

“Saudara beri keterangan apa yang Saudara lihat, ketahui, dan alami. Tidak usah ditambah, tidak usah dikurang. Jika nanti ada bukti surat yang tidak sesuai dengan keterangan Saudara, bisa kami perintahkan untuk ditahan,” tegas Sarma di ruang sidang, Kamis (30/4).

Persidangan ini mendalami status lima karyawan, yaitu Ranto Selamat, Asaiman Laia, Yatiria Lase, Idarua Hura, dan Edi Hura. Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka adalah karyawan mangkir yang telah dipanggil secara patut sebelum akhirnya di-PHK karena tidak masuk kerja.

Namun, dalam pemeriksaan saksi Kristina Sitorus, terungkap bahwa surat panggilan (SP) tidak diterima langsung oleh para pekerja. Untuk penggugat Ranto Selamat, surat panggilan justru ditandatangani oleh pihak lain, lalu dijadikan bukti oleh PT Tor Ganda di persidangan.

“Tanda tangan itu milik Ranto atau Antonius (saudara ipar)?” tanya hakim.

Saksi mengakui bahwa tanda tangan tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga, bukan oleh pekerja yang bersangkutan.

Majelis hakim juga menyoroti istilah “lari malam” yang digunakan saksi untuk menggambarkan kepergian para pekerja dari perumahan perusahaan. Saksi menyebut mereka meninggalkan lokasi tanpa izin karena terlilit utang hingga rumah mereka didatangi penagih.

Kejanggalan lain muncul ketika saksi mengakui bahwa meski di awal sidang para pekerja disebut masih berstatus karyawan tetap, pada kenyataannya upah mereka telah berhenti dibayarkan sejak Januari 2023.

“Jangan sampai salah bicara, bisa berakibat pidana. Beratnya sumpah ini bukan untuk Majelis Hakim, tetapi kepada Tuhan Yang Maha Esa,” pungkas Sarma sebelum menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/5) dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari kedua belah pihak. (bp-03/rel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *