Hukum/Kriminal

Kejari Labuhanbatu Ungkap Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

LABUHAN BATU, beritapasti.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu memaparkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka tahun anggaran 2022–2024 dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Labuhanbatu, Selasa (7/4/2026).

Konferensi pers tersebut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Deby Rinaldi, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, didampingi Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama, S.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Sabri Fitriansyah Marbun, S.H.

Dalam keterangannya, Deby Rinaldi menjelaskan bahwa penyidikan kasus tersebut telah dimulai sejak 2 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memanggil 85 orang saksi yang terdiri dari pihak vendor, pengurus, hingga unsur pemerintah daerah.

“Sebagian besar saksi telah hadir dan memberikan keterangan. Dari hasil sementara, terdapat indikasi kerugian negara yang diperkirakan sekitar Rp1 miliar, namun angka ini masih bersifat sementara dan belum final,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil audit dari lembaga berwenang.

Dalam sesi tanya jawab, penyidik juga mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam perkara tersebut, antara lain penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Ada kegiatan yang sebenarnya tidak menggunakan dana hibah, tetapi dibuat seolah-olah menggunakan dana hibah,” jelas Deby.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa laporan, termasuk pada laporan konsumsi yang nilainya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi pemotongan hak peserta, seperti honorarium dan uang transport yang tidak dibayarkan secara penuh.

“Di atas kertas jumlahnya besar, namun realisasinya tidak sesuai. Bahkan ada dugaan tanda tangan yang tidak sah,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana hibah selama tiga tahun tersebut mencapai Rp3,75 miliar, dengan rincian Rp1,55 miliar pada 2022, Rp1 miliar pada 2023, dan Rp1,2 miliar pada 2024. Saat ini, progres penyidikan disebut telah mencapai sekitar 95 persen.

Kejari Labuhanbatu menegaskan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Fokus utama saat ini adalah memastikan besaran kerugian negara agar proses hukum berjalan tepat dan tidak menimbulkan kekeliruan.

“Kami hitung terlebih dahulu kerugian negara. Setelah itu baru ditentukan pihak yang bertanggung jawab. Kami tidak ingin menetapkan tersangka tanpa dasar yang kuat,” tegas Deby.

Menanggapi isu yang menyebut penanganan kasus ini berjalan lambat atau “senyap”, Kasi Pidsus Sabri Fitriansyah Marbun membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan justru berjalan efektif.

“Dalam waktu sekitar 45 hari kerja hingga 1 April 2026, penyidik telah menghadirkan 75 saksi untuk dimintai keterangan. Ini menunjukkan proses berjalan cepat dan efektif,” ujarnya.

Sabri juga menilai isu tersebut tidak berimbang dan menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka dalam memberikan informasi kepada awak media.

“Tidak tepat jika disebut senyap. Setiap ada pertanyaan dari wartawan, selalu kami respons. Pemberitaan tanpa konfirmasi tentu sangat disayangkan,” tambahnya.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Labuhanbatu. Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Sabri.

 

Sumber : bulat.co.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *