MEDAN, beritapasti.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memutus bebas videografer Amsal Christy Sitepu dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat unsur perbuatan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam dakwaan, Amsal yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland disebut mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang didanai dari dana desa tahun anggaran 2020–2022.
Proyek tersebut mencakup 20 desa yang tersebar di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tiga Binanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Jaksa menilai proposal yang diajukan kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung mengalami mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan nilai proyek mencapai Rp30 juta per desa.
Menurut jaksa, sejumlah komponen pekerjaan seperti ide, editing, hingga dubbing seharusnya tidak memerlukan biaya, sehingga terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980 berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Karo.
Atas dasar itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI. Sebelumnya, penahanan Amsal juga sempat ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Medan. (bp-net/cnn)




