Medan

Dorong Hubungan Industrial Sehat, Rico Waas Launching Posko THR dan Perkuat Sinergi Tripartit

MEDAN, beritapasti.id – Pemerintah Kota Medan terus memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan lapangan kerja yang luas. Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan yang dibuka langsung Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Hotel Grand Antares, Medan Kota, Rabu (4/3/2026).

Hadir dalam pertemuan unsur Forkopimda Kota Medan, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Jefri Iswanto, pimpinan perangkat daerah seperti Kepala Bappeda Ferry Ichsan, Plt Kadis Ketenagakerjaan Ramaddan, serta ketua serikat pekerja dan perwakilan pengusaha.

Rico Waas menegaskan, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud jika ketiga pihak—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—memiliki komunikasi yang terbuka dan saling memahami.

“Kota ini akan maju jika semua pihak memiliki pemikiran yang sama. Tantangan global seperti geopolitik dan ekonomi dunia harus kita hadapi bersama,” ujar Rico.

Ia menjelaskan bahwa pekerja membutuhkan kesejahteraan dan kepastian hak, termasuk pembayaran THR dan peningkatan keterampilan. Sementara pengusaha membutuhkan tenaga kerja profesional dan iklim usaha yang kondusif. Pemerintah berkepentingan menciptakan stabilitas untuk mendorong pertumbuhan investasi, yang akan membuka lapangan kerja lebih luas dan menurunkan angka kemiskinan.

“Kalau investasi datang, otomatis lapangan kerja terbuka. Ketika masyarakat bekerja, itu menjadi prestasi kita bersama,” tambahnya.

Rico juga menyoroti capaian investasi Kota Medan tahun lalu yang melampaui target, dari Rp7,5 triliun menjadi Rp14,5 triliun, dan menekankan perlunya profesionalisme serta komitmen semua pihak agar Medan dikenal nyaman bagi pekerja dan investor.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan juga melaunching Posko THR Kota Medan, sebagai pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang menghadapi kendala terkait pencairan tunjangan.

Plt Kadis Ketenagakerjaan Ramaddan menambahkan, LKS Tripartit berperan penting dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial. Sepanjang 2025, tercatat 502 kasus hubungan industrial, lebih dari 60 persen diselesaikan melalui kesepakatan bersama berkat peran mediator, yang jumlahnya kini mencapai 17 orang di Kota Medan.

“Ke depan, kualitas dan kuantitas mediator akan terus ditingkatkan, termasuk melalui pendekatan jemput bola ke perusahaan untuk mencegah potensi perselisihan,” jelas Ramaddan.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR, menegaskan tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikannya.

Melalui sinergi tripartit dan hadirnya Posko THR, Pemko Medan berkomitmen menciptakan iklim kerja yang sehat, investasi yang meningkat, dan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *