MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melakukan peninjauan persiapan pelaksanaan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang akan dilaksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Medan.
Dalam peninjauan yang dilakukan pada Sabtu (1/2), Bobby Nasution menekankan kepada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang (Perkimcitaru) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) Medan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi, mudah, tidak membingungkan masyarakat, serta proses yang efisien, dengan waktu penyelesaian tidak lebih dari 10 jam.
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Dalam peninjauan tersebut, Bobby Nasution menyaksikan secara langsung simulasi pembuatan PBG di MPP Medan. Dengan cermat, Wali Kota memperhatikan seluruh rangkaian proses pelayanan pembuatan PBG.
Selain memantau, Wali Kota juga memberikan arahan kepada Kepala Dinas Perkimcitaru, Alexander Sinulingga, dan Kepala Dinas PMPTSP, Nurbaiti Harahap.
Bobby Nasution menekankan pentingnya kesiapan, baik dari sisi peralatan maupun aparatur yang melayani masyarakat. Wali Kota ingin memastikan agar warga yang mengurus PBG dapat dilayani dengan sebaik-baiknya.
Usai peninjauan, Wali Kota, Kadis Perkimcitaru Alexander Sinulingga, dan Kadis PMPTSP Nurbaiti Harahap menjelaskan bahwa demi kelancaran dan kemudahan pengurusan, mereka telah menyiapkan Gerai (Konter Khusus) PBG.
Mereka menjelaskan bahwa proses penerbitan PBG ini melibatkan Dinas Perkimcitaru untuk urusan teknis dan Dinas PMPTSP untuk urusan perizinannya.
“Di konter PBG ini akan ada petugas dari Dinas Perkimcitaru dan PMPTSP yang akan memproses PBG dalam waktu kurang dari 10 jam,” ujar Alex.
Ia juga menambahkan, untuk pengurusan PBG yang memakan waktu kurang dari 10 jam, pemohon diharapkan menggunakan prototipe atau model bangunan yang disediakan secara gratis oleh Dinas Perkimcitaru Medan. (Bp-03)




