Hukum/Kriminal Medan

WN Malaysia Dideportasi dari Bandara Kualanamu Karena Langgar Izin Tinggal

DELI SERDANG, beritapasti.id – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi seorang wanita warga negara Malaysia berinisial NR karena melanggar izin tinggal, Selasa (3/3/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan deportasi dilakukan melalui Bandara Kualanamu untuk memulangkan yang bersangkutan ke negara asalnya.

“Hari ini, warga Malaysia tersebut kami deportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal,” ujar Eko di Deli Serdang.

Ia menjelaskan, sebelum dideportasi, yang bersangkutan telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. NR dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi karena melanggar Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia kurang dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai biaya beban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pada ayat (2) dijelaskan, orang asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Melalui langkah ini, Imigrasi Belawan berkomitmen memberikan tindakan tegas kepada orang asing pelanggar izin tinggal, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku,” katanya.

Eko menambahkan, penegakan hukum penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja. Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan berintegritas, serta menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua,” tegasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *