LABUHAN BATU, beritapasti.id – Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan penyelundupan 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari dua kurir yang diduga merupakan jaringan antarprovinsi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Wijaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika tim menerima informasi mengenai satu unit mobil sedan hitam bernopol BK 1238 AFM yang dicurigai membawa puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari arah Tanjung Balai menuju Kota Jambi.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satres Narkoba bergerak cepat dan pada pukul 12.40 WIB di Jalinsum Aek Nopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, petugas berhasil melihat mobil sesuai ciri-ciri. Pengejaran dilakukan, dan mobil berhasil dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.
Petugas kemudian memeriksa bagasi mobil dan menemukan dua karung putih berisi 30 bungkus plastik kuning emas yang diduga sabu dengan berat bruto 31,5 kilogram. Selain itu, ditemukan enam bungkus plastik besar berisi total 30.000 butir pil ekstasi warna merah muda. Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu tas hitam, dua ponsel (Samsung dan iPhone 16 Pro Max), uang tunai Rp3.050.000, serta satu unit mobil Honda City warna hitam BK 1238 AFM.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat. Kedua pelaku disuruh oleh seorang pria berinisial D, warga Jambi, untuk mengambil barang dari Kota Tanjung Balai ke Provinsi Jambi dengan upah Rp6 juta. (bp-net)




