Daerah Hukum/Kriminal

Wakapolda Sumut Jelaskan Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

MADINA, beritapasti.id – Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Sonny Irawan, menjelaskan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal di Sungai Batang Gadis, perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dengan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Selasa (3/3/2026).

Operasi gabungan ini dilaksanakan atas instruksi langsung Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas memberantas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Brigjen Pol. Sonny Irawan menekankan bahwa medan menuju lokasi sangat ekstrem: dengan kendaraan roda dua, waktu tempuh mencapai 3–4 jam, sementara berjalan kaki bisa memakan waktu 10–14 jam. Meski demikian, tim gabungan berhasil mencapai lokasi dan melakukan penindakan hukum secara efektif.

“Alhamdulillah, kami mengamankan 12 alat ekskavator yang digunakan untuk penambangan ilegal, serta 17 orang yang berada di TKP,” kata Brigjen Pol. Sonny Irawan. Selain alat berat, petugas juga menyita jeriken berisi bahan bakar minyak, satu unit alat komunikasi Starlink, dan mesin genset.

Brigjen Pol. Sonny menegaskan aktivitas para pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan pemantauan, aktivitas tambang ilegal di Tapsel baru berlangsung dua pekan sebagai ekspansi dari kegiatan serupa di Mandailing Natal yang telah berjalan sekitar tiga bulan.

Terkait potensi kerugian negara, Wakapolda menyebutkan bahwa satu titik kegiatan dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas ilegal per hari, dengan nilai cukup signifikan sesuai harga emas yang berlaku saat ini.

Langkah selanjutnya, Polda Sumut akan mengevakuasi 12 ekskavator menuju Markas Brimob Batalion C Sipirok, yang diperkirakan memakan waktu 1–2 hari karena harus menyusuri sungai sebelum diangkut truk trado. Sementara itu, 17 orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimsus untuk menentukan peran masing-masing, mulai dari operator hingga tenaga kerja lapangan.

Penyidik juga berencana memanggil saksi ahli dan pemilik alat berat untuk memperkuat bukti kepemilikan dan peristiwa pidana yang terjadi.

Brigjen Pol. Sonny Irawan menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat Tapsel dan Madina yang aktif memberikan informasi, serta menegaskan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan oknum lain maupun potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini. (bp-net)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *