MEDAN, beritapasti.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/3/2026). Sidang kali ini menghadirkan lima saksi dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), anak perusahaan Ciputra Land.
Kelima saksi tersebut antara lain: General Manager (GM) PT Citraland Helvetia dan Tanjungmorawa, Taufik Hidayat; GM Citraland Sampali, Irawan; unsur Direksi PT DMKR; perwakilan PTPN II, Julius Sitorus; serta dua staf lainnya, Vivi (Marketing PT Citraland Sampali) dan Lili (Finance PT Citraland).
Dalam keterangannya, Irawan menjelaskan bahwa DMKR menjalin Kerja Sama Operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak usaha PTPN. Skema kerja sama itu berbentuk inbreng atas lahan eks PTPN II seluas 2.514 hektare. “PT DMKR bertugas membangun kawasan residensial, sementara lahannya disiapkan oleh PT NDP,” kata Irawan.
Menurutnya, lahan tersebut merupakan lahan PTPN yang sudah tidak produktif, dikuasai warga, dan telah mengalami perubahan Rencana Tata Ruang (RTR). Berdasarkan keputusan pemegang saham, lahan kemudian diimbrengkan ke NDP untuk dikembangkan dan dipasarkan oleh DMKR.
Taufik Hidayat menegaskan, DMKR bukan pemilik lahan eks HGU PTPN, melainkan investor yang membantu pengembangan kawasan. “PT DMKR tidak membeli tanah, kami hanya membantu PTPN mengelola lahan yang bermasalah agar asetnya bisa optimal. Tanah itu dikelola bersama PT NDP, 80 persen lahan tidak produktif dan ditempati warga,” jelasnya.
Dari total 2.514 hektare yang diubah peruntukannya, sebanyak 93 hektare sudah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Sekitar 88 hektare telah dibangun menjadi kawasan perumahan dengan total sekitar 1.300 unit rumah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa karena disinyalir menyetujui penerbitan sertifikat HGB tanpa penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan komersial pada periode 2022–2024. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman, menyatakan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan tidak pernah ditolak dan tinggal menunggu aturan teknis pelaksanaan.
“Baik PTPN maupun NDP sudah siap menyerahkan 20 persen lahan, namun juklak dan juknisnya belum ada,” ujar Julisman, kuasa hukum Direktur PT NDP, Iman Subakti. Ia menambahkan, karena aset ini merupakan aktiva BUMN, diperlukan mekanisme dan penyempurnaan regulasi sebelum kewajiban tersebut dapat dilaksanakan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Peranginangin, Ahmad Firdaus, menegaskan bahwa DMKR hanya mengembangkan lahan milik NDP dan tidak pernah memiliki hak atas tanah tersebut. Dari total 2.514 hektare, yang telah dibangun hingga kini baru sekitar 88 hektare, sebagian untuk perumahan komersial dan sisanya untuk fasilitas umum (fasos dan fasum).
“Belum ada peralihan hak atas keseluruhan lahan. Pengembangan masih berjalan bertahap sesuai skema kerja sama,” pungkas Firdaus. (bp-sp)




