Daerah

STOP Sebar Fitnah! Ijazah Asli Wali Kota Tebing Tinggi Dipamerkan dan Tervalidasi, Penyebar Hoaks Terancam UU ITE

TEBING TINGGI, beritapasti.id – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, resmi melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 23 Februari 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pencemaran nama baik itu pertama kali diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, Iman menerima telepon dari seorang saksi yang memberitahukan adanya unggahan akun Facebook AT yang dipublikasikan secara terbuka.

Dalam unggahannya, akun tersebut menarasikan seolah-olah ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi palsu. Postingan itu juga disertai kata-kata kasar serta foto-foto ijazah Iman Irdian Saragih yang diunggah berulang kali dengan narasi berbeda.

Merasa keberatan atas tudingan tersebut, Iman Irdian Saragih kemudian membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada wartawan di depan SPKT Polda Sumut, Senin (23/2/2026), Iman menegaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum.

Iman juga menegaskan seluruh dokumen pendidikannya sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia memperlihatkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta foto-foto wisuda.

Ia menjelaskan, dirinya menempuh pendidikan sejak 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010.

“Saya wisuda tahun 2010 karena saat itu ada pekerjaan di luar provinsi hingga ke Asia Tenggara, Malaysia, Kuala Lumpur,” jelasnya.

Iman menyayangkan tindakan terlapor yang dinilai tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengunggah tudingan di media sosial.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sebelum memposting dan menyerang seseorang, sebaiknya dilakukan konfirmasi langsung agar informasi yang disampaikan benar,” katanya.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum atas laporan tersebut.

“Laporan ini sudah resmi kami buat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan mengawal prosesnya agar berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada lagi pencemaran yang berlanjut,” ujarnya.

Menurut Ganda, unggahan akun AT dinilai telah melampaui batas dalam bermedia sosial karena tidak didahului dengan pendalaman informasi maupun klarifikasi.

“Pak Wali bukan pemimpin yang anti kritik. Namun tuduhan yang disampaikan akun tersebut sudah menyimpang dan menyerang kehormatan pribadi dengan menarasikan seolah-olah beliau memiliki ijazah palsu,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan ini juga bertujuan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.

“Sebagaimana telah diperlihatkan, dokumen asli ijazah, transkrip nilai, foto wisuda, serta validasi PDDIKTI sudah cukup membuktikan bahwa ijazah Wali Kota Tebing Tinggi sah secara hukum. Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” pungkasnya. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *