Hukum/Kriminal Nasional

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,1 Miliar dari Rekanan Waterfront City Pangururan

MEDAN, beritapasti.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (23/2/2026) di ruang bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini terkait perkara dugaan korupsi pada pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Rizaldi.

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Hutama Karya (Persero), selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp161.589.999.000. Besaran pengembalian ini didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, yakni Enda Simakusura ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumut, dan Edwyn Tresnanugraha ST, selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan sekaligus Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP. Uang yang dikembalikan kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Dengan pengembalian kerugian keuangan negara oleh PT Hutama Karya (Persero), Rizaldi menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah seluruhnya dikembalikan. Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan.

Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan salah satu upaya nyata penyidik Kejati Sumut untuk menciptakan keseimbangan tersebut, selain menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Kronologi perkara bermula dari Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya (Persero), yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai kontrak, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun dalam perjalanan penanganan perkara, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025, berdasarkan Kutipan Akta Kematian nomor 3374-KM-24072025-0003. (bp-03/met)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *