MEDAN, beritapasti.id – Kepala Bidang (Kabid) Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Medan, Muhammad Firman Akhsani, menegaskan pihaknya terbuka terhadap setiap laporan dan masukan dari masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan pelayanan pengurusan paspor.
Firman mempersilakan masyarakat yang memiliki keluhan atau informasi terkait layanan keimigrasian untuk menyampaikannya melalui loket pengaduan resmi yang telah disediakan. Hal tersebut disampaikannya menyikapi pemberitaan yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Kami sarankan agar pengaduan disampaikan melalui layanan pengaduan resmi. Pengaduan dari salah satu keluarga pemohon paspor tersebut sudah kami terima,” ujarnya, didampingi Kabag Tata Usaha Elfaiz Lubis dan Kasi Infokim Dirga Arbas, kepada wartawan, Senin (23/02/2026).
Firman mengakui sempat terjadi perselisihan antara keluarga pelapor dengan petugas saat menyampaikan dugaan adanya ASN yang menjadi calo paspor. Perselisihan tersebut dipicu rencana pihak keluarga untuk melakukan siaran langsung (live streaming) ketika proses pelaporan berlangsung.
“Ketika keluarga pelapor hendak membuat laporan, rekan-rekannya ingin melakukan live streaming. Namun, petugas melarang karena dalam proses pelaporan terdapat data pribadi pelapor maupun terlapor. Jika disiarkan secara langsung, dikhawatirkan data pribadi tersebut dapat tersebar, sementara data pribadi setiap orang dilindungi undang-undang,” jelasnya.
Firman memastikan pihaknya tetap mendalami setiap informasi yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan paspor. Namun, prosesnya harus tetap menghormati ketentuan hukum serta mekanisme resmi yang berlaku.
“Laporan tersebut sudah kami tindak lanjuti. Petugas yang disebutkan dalam laporan sudah dimintai keterangan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” tegasnya. Ia menambahkan, setiap masukan dari masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Medan, Dirga Arbas, membantah tudingan pengusiran terhadap wartawan sebagaimana disebutkan dalam keterangan video yang beredar di media sosial.
“Tidak ada pengusiran. Kami memiliki rekaman, baik dari CCTV maupun dari ponsel anggota yang berada di lokasi saat kejadian. Kami menerima mereka dengan baik. Pelapor juga telah membuat laporan resmi di ruangan saya dan mengucapkan terima kasih setelah laporannya diterima. Tidak ada masalah seperti yang tergambar dalam potongan video tersebut,” ujarnya.
Dirga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan fitnah dan merugikan pihak lain.
Sebelumnya, dalam video yang diunggah oleh akun JN, disebutkan adanya dugaan pengusiran oleh petugas Imigrasi saat yang bersangkutan, yang mengaku sebagai wartawan, hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai calo pengurusan dokumen di lingkungan Kantor Imigrasi Medan. (bp-03)




