MEDAN, beritapasti.id – Nasib ratusan pekerja Pabrik Swallow di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, menjadi sorotan pasca terbakarnya pabrik tersebut pada akhir Januari 2026 lalu. Sekitar 700 pekerja terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena hingga kini pabrik belum kembali beroperasi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyatakan keprihatinannya atas kondisi para pekerja yang saat ini masih dirumahkan dan kehilangan sumber penghasilan.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi para pekerja Pabrik Swallow. Informasi yang kami terima, jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 700 orang,” ujar Tia Ayu kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurut Tia Ayu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak para pekerja yang terdampak.
Ketua PD Tidar Sumatera Utara itu menegaskan, pihak pengusaha harus segera memberikan kepastian terkait kelanjutan operasional pabrik dan status para pekerja.
“Jika pabrik akan kembali beroperasi, maka hak para pekerja, termasuk gaji, harus tetap dibayarkan. Namun jika pabrik tidak beroperasi lagi, maka hak pesangon wajib diberikan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam situasi seperti ini Disnaker Kota Medan tidak boleh hanya menunggu, melainkan harus aktif mendampingi para pekerja agar tidak dirugikan.
“Disnaker harus hadir membela pekerja. Jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan dan tanpa mendapatkan haknya,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen Pabrik Swallow terkait nasib para buruh pasca kebakaran.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan mengenai kondisi pekerja. Hingga saat ini para pekerja memang belum dapat kembali bekerja karena pabrik belum beroperasi,” ujarnya, Jumat (30/1/2026) lalu.
Berdasarkan data Disnaker Kota Medan, Ramaddan menyebutkan terdapat 255 karyawan tetap yang bekerja di pabrik tersebut, serta sekitar 500 buruh lepas.
“Total pekerja kurang lebih 700 orang. Data detailnya masih kami lengkapi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pengusaha tetap memiliki kewajiban membayarkan gaji pekerja sampai ada kepastian status hubungan kerja.
“Apakah pekerja akan kembali dipekerjakan atau dilakukan PHK, semuanya harus jelas. Jika dilakukan PHK, maka hak pesangon wajib dibayarkan dan ini akan kami kawal,” tutupnya. (bp-03)




