Medan

DPRD Medan Tanggapi Keluhan Warga soal Pembangunan di Lahan Eks Garuda Plaza tanpa Izin

MEDAN, beritapasti.id – Pembangunan sebuah bangunan berbentuk gudang di Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, dikeluhkan warga sekitar.

Bangunan yang berdiri di atas lahan bekas Gedung Garuda Plaza Hotel itu diketahui akan difungsikan sebagai Lapangan Padel, namun diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sedikitnya delapan kepala keluarga di sekitar lokasi merasa terganggu oleh proses pembangunan yang telah berlangsung selama sekitar satu bulan terakhir.

Selain persoalan izin, mereka juga mengeluhkan dampak lingkungan dan ketidaknyamanan akibat aktivitas konstruksi, termasuk penggunaan alat berat yang berlangsung hingga malam hari.

Keluhan warga disampaikan langsung kepada Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, yang turun langsung meninjau lokasi, Selasa (21/10/2025).

Salah seorang warga, Syarifuddin Siba, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan jika sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, bangunan disebut belum memiliki PBG dan sudah berdiri tiang-tiang pondasi yang diduga melanggar sempadan jalan.

Syarifuddin menyebut bangunan itu tidak hanya mengganggu secara visual, tapi juga telah berdampak langsung terhadap ketenangan warga. Ia meminta Pemko Medan melalui dinas terkait segera turun tangan dan menindak tegas pihak pelaksana proyek.

Warga lainnya, Irwan Saleh, menambahkan bahwa pembangunan dilakukan sangat dekat dengan rumahnya, padahal sebelumnya masih ada jarak sekitar lima meter antara bangunan lama dan rumahnya. Ia juga mempertanyakan ketiadaan dokumen Amdal, yang menurut pengakuan salah satu pekerja, dianggap tidak diperlukan.

Menanggapi laporan warga, Rizki Lubis mengonfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan dan mendapat kepastian bahwa proyek pembangunan tersebut memang belum memiliki PBG dan baru sebatas Keterangan Rencana Kota (KRK).

Rizki menyatakan kekecewaannya terhadap Dinas PKPCKTR, kecamatan, dan kelurahan setempat yang membiarkan pembangunan tetap berjalan meski izinnya belum lengkap.

Ia meminta agar pembangunan dihentikan segera hingga seluruh perizinan dipenuhi. Rizki juga menegaskan bahwa bagian bangunan yang telah melanggar sempadan jalan harus dibongkar. Ia mendukung investasi masuk ke Kota Medan, namun menekankan bahwa semua proses pembangunan harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *