MEDAN, beritapasti.id – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, yang dinilai abai terhadap aktivitas penimbunan Hutan Mangrove di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Penimbunan yang dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama (DBU) itu, menurut Hadi, telah berlangsung selama sepekan tanpa mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun izin resmi penimbunan dari Dinas SDABMBK Kota Medan.
“Aktivitas ini jelas melanggar aturan. Tapi anehnya, Pemko Medan seolah tutup mata. Tidak ada langkah penghentian yang diambil, padahal dampaknya sudah dirasakan langsung oleh warga,” ujar Hadi kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Ia menambahkan, DPRD Kota Medan bersama perwakilan Pemko Medan telah meninjau langsung lokasi pada Selasa (7/10) lalu dan menemukan bahwa penimbunan berlangsung di area resapan air yang seharusnya dilindungi sebagai kawasan konservasi mangrove.
Hadi juga mengaku telah menghubungi Wali Kota secara langsung melalui pesan pribadi, namun tidak mendapat respon.
“Kita sudah coba sampaikan lewat WhatsApp, tapi tidak digubris. Kalau seorang wali kota tidak berani bersikap terhadap persoalan lingkungan seperti ini, lalu di mana keberpihakan kepada rakyat?” katanya.
Ia bahkan menduga ada tekanan atau kepentingan tertentu di balik pembiaran aktivitas tersebut.
“Kalau memang takut sama pengusaha, mundur saja. Jangan korbankan rakyat dan lingkungan hanya demi kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Lebih jauh, Hadi menjelaskan dampak dari penimbunan Hutan Mangrove tersebut telah menyebabkan banjir parah di kawasan Sicanang. Warga menjadi korban, kehilangan akses dan kenyamanan akibat rusaknya fungsi ekologis mangrove sebagai penahan air.
“Resapan air hilang, banjir makin parah, masyarakat yang jadi sengsara. Ini bukan persoalan kecil, ini soal keberlangsungan lingkungan dan keselamatan warga,” ujarnya.
Hadi juga menyampaikan bahwa Kadis Lingkungan Hidup Kota Medan, Melvi Marlabayana, telah mengakui bahwa aktivitas PT DBU tidak memiliki dokumen AMDAL. Pemko, kata Hadi, berjanji akan menyurati perusahaan tersebut.
“Tapi menyurati saja tidak cukup, karena aktivitasnya sudah hampir selesai. Yang dibutuhkan adalah tindakan cepat. Stop sekarang juga, berikan sanksi, dan pulihkan kembali Hutan Mangrove yang sudah ditimbun,” pungkasnya. (bp-03)




