MEDAN, beritapasti.id – Komisi II DPRD Kota Medan menyayangkan tidak adanya penyelesaian antara Klinik Lulu dan Jesica Pardede, pasien yang mengaku mengalami luka bakar setelah menjalani perawatan di klinik tersebut. Ketua Komisi II, Kasman Bin Marasakti Lubis, menyatakan kekecewaannya karena rekomendasi agar kedua pihak berdamai secara kekeluargaan tidak dijalankan.
Kasman mengatakan bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada 23 September 2025, kedua belah pihak yang saat itu hadir dengan kuasa hukumnya masing-masing telah menyepakati jalan damai. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, tidak ada perkembangan berarti.
“Kami sudah merekomendasikan agar mereka menyelesaikan secara kekeluargaan. Tapi ternyata tidak dijalankan. Padahal itu kesepakatan bersama,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Ia juga menyoroti masih beroperasinya Klinik Lulu meskipun dalam RDP tersebut, sejumlah instansi seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyarankan agar aktivitas klinik dihentikan sementara sampai masalah dengan pasien diselesaikan.
“Penutupan bukan wewenang kami, tapi seharusnya instansi terkait menindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Kasman. Ia menyebutkan, Komisi II akan menggelar RDP lanjutan untuk membahas kembali masalah ini bersama pihak-pihak terkait.
Sementara itu, David Roni Ganda Sinaga, suami dari Jesica Pardede, mengaku kecewa dengan sikap Klinik Lulu yang dinilai tidak bertanggung jawab dan tetap membuka layanan seperti biasa. Menurutnya, istrinya mengalami luka serius akibat perawatan kecantikan yang dijalani, namun pihak klinik tidak menunjukkan itikad baik.
“Istri saya datang untuk perawatan wajah, tapi pulang dengan luka bakar. Kami hanya ingin keadilan. Tapi sampai hari ini tidak ada penyelesaian, bahkan klinik masih tetap buka seperti tidak ada apa-apa,” ujar David.
Dikonfirmasi terpisah, dr Roy Bangun, penanggung jawab baru Klinik Lulu, mengatakan bahwa operasional klinik masih berjalan karena izin resminya masih berlaku hingga tahun 2028. Ia juga menegaskan kesiapannya bertanggung jawab atas pengobatan Jesica hingga sembuh.
“Saya siap mengobati Jesica sampai sembuh. Tapi kalau damai hanya bisa dicapai dengan ganti rugi Rp1 miliar, saya tidak sanggup. Bukan saya tidak mau bertanggung jawab, tapi nilainya terlalu berat,” ungkap Roy melalui pesan singkat.
Ia juga menjelaskan bahwa dokter sebelumnya telah mengundurkan diri, dan dirinya baru ditunjuk sebagai penanggung jawab klinik. Meski begitu, ia memastikan pihaknya tetap mengikuti prosedur dan terbuka untuk penyelesaian.
Dalam RDP sebelumnya, seluruh anggota Komisi II yang hadir telah menyarankan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, para kuasa hukum dari kedua pihak diminta bekerja aktif untuk mendamaikan klien mereka dalam waktu satu minggu. Namun hingga saat ini, belum ada titik temu.
Ketua Komisi II menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong penyelesaian yang adil bagi semua pihak, khususnya Jesica sebagai warga yang merasa dirugikan. (bp-03)




