Hukum/Kriminal

Sembilan Warga Negara Bangladesh Diserahkan ke Rudenim Medan untuk Proses Deportasi

BELAWAN, beritapasti.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyerahkan sembilan warga negara Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Kamis (3/10), untuk menjalani proses pendetensian dan deportasi.

Kesembilan WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri pada 24 September 2025 di wilayah Perairan Asahan, Sumatera Utara. Mereka kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Belawan pada 29 September 2025 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan tidak mengantongi izin tinggal di Indonesia. Atas pelanggaran tersebut, mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Belawan, Mangampu Siregar, mengatakan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Setelah proses pemeriksaan selesai, hari ini kami menyerahkan sembilan WNA tersebut ke Rudenim Medan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pendetensian dan deportasi. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Ditpolair Korpolairud dalam menjaga keamanan wilayah perairan kita dari pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.

Penyerahan dilakukan secara langsung oleh petugas Imigrasi Belawan di Rudenim Medan, dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur keamanan. Selanjutnya, pihak Rudenim akan menangani proses administratif pemulangan mereka ke negara asal.

Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama antarinstansi dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah Indonesia dari berbagai pelanggaran hukum, khususnya di bidang keimigrasian. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *