MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima audiensi dari Keuskupan Agung Medan di Balai Kota Medan pada Rabu (20/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, pihak keuskupan menyampaikan persoalan terkait keterbatasan daya tampung Gereja Katedral Medan yang terletak di Jalan Pemuda.
Hadir dalam pertemuan ini Pastor Paroki Katedral Medan, RD Sesarius Petrus, yang mewakili Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung. Turut mendampingi, Pelaksana II Dewan Paroki Albert Muljadi, Sekretaris Joseph, Bendahara, serta Erni.
Sementara itu, Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Benny Sinomba Siregar, Kepala Dinas Tenaga Kerja Illyan Chandra Simbolon, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Melvi Marlabayana.
RD Sesarius Petrus menjelaskan bahwa selain sebagai ajang silaturahmi, pertemuan ini juga bertujuan menindaklanjuti pembahasan mengenai rencana restrukturisasi dan revitalisasi bangunan Gereja Katedral yang sempat dibicarakan pada tahun 2022. Menurutnya, upaya tersebut mendesak untuk dilakukan mengingat kapasitas gereja saat ini tidak lagi memadai untuk menampung jumlah umat yang terus meningkat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Rico Waas menyampaikan bahwa rencana tersebut harus mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku, mengingat Gereja Katedral telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, serta pengajuan permohonan kepada kementerian terkait.
“Pemko Medan berpedoman pada legalitas yang ada,” tegas Wali Kota.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk persepsi publik terhadap komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga dan melestarikan bangunan cagar budaya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Benny Sinomba Siregar, menyarankan agar pihak Keuskupan segera mengajukan permohonan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh Tim Ahli Cagar Budaya untuk kajian lebih lanjut. (bp-03)




