MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) secara resmi melayangkan pemanggilan terhadap empat oknum anggota DPRD Kota Medan masing-masing DRGS (PDI Perjuangan), GL (PSI), EA (Hanura), STRP (Gerindra) terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan Perizinan Berusaha di Pajak.
Surat dengan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025 berisi permohonan bantuan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan tersebut.
Surat yang ditandatangani langsung, Asisten Tindak Pidana Khusus, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum menyebutkan bahwa surat pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-351/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.
Kejatisu menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Medan pada Kamis–Jumat, 21–22 Agustus 2025.
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, pemeriksaan ini masih di tahap penyelidikan, bukan penetapan tersangka. “Pemanggilan dilakukan demi klarifikasi dan untuk mengumpulkan dokumen penting terkait dugaan pemerasan lewat kelengkapan perizinan usaha dan pajak,” ungkapnya.
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen Taringan belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan sejumlah anggota DPRD Medan yang namanya masuk dalam daftar pemanggilan belum memberikan jawaban. (net)




