MEDAN – Kondisi fasilitas pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan sangat memprihatinkan. Alat pemadam seperti hydrant dan tandon air memang tersedia, namun sebagian besar tidak berfungsi. Hal ini terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (19/8/2025).
Sidak dipimpin Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution, didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, serta anggota Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan Ahmad Affandi. Mereka didampingi Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Medan, M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, dan Direktur Keuangan, Fernando Napitupulu.
Dalam sidak tersebut, Pansus menemukan bahwa hydrant di Pasar Petisah sudah berusia lebih dari 20 tahun namun tidak dapat difungsikan karena tidak memiliki pompa. Sementara di Pusat Pasar, terdapat delapan unit hydrant yang juga dalam kondisi tidak berfungsi.
Direktur Operasional PUD Pasar, Ismail Pardede, menjelaskan bahwa perawatan alat pemadam tersebut bergantung pada pengajuan dan ketersediaan anggaran di PUD Pasar. Kondisi bak penampungan air pun tak kalah memprihatinkan: tidak berfungsi, tidak terawat, dan kumuh. Di Pasar Petisah, bak air berada di area basement, sementara di Pusat Pasar berada di belakang gedung pasar ikan.
Ketua Pansus, Edwin Sugesti, mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya fasilitas pemadam kebakaran di pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan tersebut. Ia juga menyoroti ketiadaan rambu jalur evakuasi dan sistem penyelamatan kebakaran.
“Ini sangat membahayakan jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Hydrant tidak berfungsi, dan jalur evakuasi pun tidak ada,” tegas Edwin.
Ketika ditanya soal anggaran, Kepala Dinas Damkarmat, M Yunus, menjelaskan bahwa alokasi pemeliharaan berada di bawah tanggung jawab PUD Pasar, bukan di dinasnya. Ia menyebutkan estimasi anggaran pemeliharaan sekitar Rp250 juta per tahun per wilayah.
Edwin Sugesti menyayangkan lemahnya perhatian Pemko Medan terhadap fasilitas milik sendiri, padahal Ranperda P2K ini diusulkan langsung oleh pemerintah kota.
“Ini gedung milik Pemko. Kalau pemko sendiri tidak siap, bagaimana kita bisa memberi contoh kepada pihak lain?” ungkap Edwin dengan nada kecewa.
Senada, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, juga mengaku prihatin atas kondisi yang ditemui. Ia berharap Pemko Medan segera melakukan perbaikan.
“Kondisinya benar-benar memprihatinkan. Tidak ada satupun fasilitas yang layak pakai. Karena ini merupakan Ranperda usulan dari Pemko, maka harus jadi contoh dengan pembenahan fasilitas,” ujar politisi PKB tersebut.
Anggota Pansus lainnya, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar sebagai langkah antisipatif terhadap potensi kebakaran.
“Pasar-pasar kita sudah tua, instalasi listrik pun semrawut. Membentuk UPT unit pasar akan sangat membantu penanganan jika terjadi kebakaran. Apalagi alat-alat pemadam banyak yang rusak,” katanya.
Sementara itu, Kadis Damkarmat M Yunus menambahkan bahwa dalam draf Ranperda, telah diatur sanksi bagi pengelola gedung yang tidak menyediakan sarana pemadam kebakaran. Namun, anggaran penyediaan dan perawatan harus disiapkan oleh masing-masing instansi atau pengelola gedung. Pihaknya hanya berwenang dalam hal pengawasan. (bp-03)




