Medan

1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan

MEDAN – Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Penandatanganan dilakukan secara bertahap mulai Senin (11/8/2025) hingga Kamis (14/8/2025) di Balai Kota Medan.

Ketua Tim Pengadaan BKDPSDM Kota Medan, Alfi, mewakili Kepala BKDPSDM Subhan Fajri Harahap, mengatakan bahwa para PPPK yang menandatangani perjanjian kerja ini merupakan peserta yang telah lulus seleksi tahap pertama.

“Mereka berasal dari berbagai formasi, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” ujar Alfi.

Ia menjelaskan, dalam draft perjanjian kerja telah dicantumkan masa kerja, hak dan kewajiban PPPK, rincian gaji pokok, serta ketentuan kepegawaian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Proses penandatanganan dilakukan dalam beberapa gelombang untuk menghindari penumpukan peserta. Setelah seluruh dokumen ditandatangani, berkas tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk ditandatangani.

“Setelah ditandatangani wali kota, para PPPK akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan dilantik secara resmi,” tambahnya.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mulai melaksanakan tugas sebagai ASN di lingkungan Pemko Medan sesuai bidang masing-masing. (bp-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *