MEDAN – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru berhasil menangkap tiga pelaku pencurian brankas di Kompleks Perumahan Griya Asri Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Barat. Ketiganya berhasil menggondol uang tunai, perhiasan, dan barang berharga milik seorang wanita.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Sulaiman (41), Zul Fadlisyah (28), dan Ali Akbar Pulungan (28), warga Jalan Agenda, Sei Putih Barat.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan korban, Annisa Diani Karmila (26), warga Jalan Tinta, Sei Putih Barat, Medan Petisah. Dalam laporannya, Annisa menyebut kehilangan satu unit brankas berisi uang Ringgit dan Riyal senilai Rp25 juta, perhiasan senilai hampir Rp60 juta, serta parfum mewah dengan total kerugian sekitar Rp90 juta.
“Korban meninggalkan rumah pada Selasa (15/7/2025) untuk urusan pekerjaan ke luar kota. Kunci rumah biasa disembunyikan di bawah pot bunga agar mudah diakses asisten rumah tangga,” jelas Tambunan, Rabu (6/8/2025).
Annisa baru mengetahui rumahnya dibobol maling saat kembali pada Kamis (24/7/2025). Namun, ia heran karena kondisi rumah tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan, sementara brankas sudah hilang.
Penyelidikan dan profiling mengarah pada dugaan keterlibatan orang dalam. Polisi mencurigai Sulaiman, penjaga malam kompleks tersebut, yang akhirnya ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025.
Sulaiman mengaku mencuri bersama dua rekannya, Zul dan Ali Akbar, yang juga diamankan tanpa perlawanan.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang, membeli sabu, dan kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Tambunan.
Para tersangka juga mengaku telah menjual sebagian barang curian kepada pihak yang tidak dikenal. Saat ini, kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.
“Penadah masih dalam pencarian,” pungkas Tambunan. (bp-04)




