MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan tanggapan resmi terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar Senin (21/7/2025) di Gedung DPRD Medan. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen tersebut dihadiri Sekda Wiriya Alrahman serta para anggota dan pimpinan perangkat daerah.
Rico Waas menegaskan komitmen Pemko Medan untuk memperkuat implementasi KTR sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan hidup sehat. Ia mengapresiasi berbagai masukan konstruktif dari seluruh fraksi yang turut memperkaya pembahasan Ranperda ini.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota menyatakan kesiapannya menambahkan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok dalam revisi Perda, untuk mendukung kesehatan masyarakat sekaligus prestasi atlet dengan lingkungan yang bebas asap rokok.
Atas masukan Fraksi PKS, Rico mengakui sanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) saat ini belum efektif karena frekuensi sidang yang terbatas dan minimnya sosialisasi kepada masyarakat.
Menjawab Fraksi Gerindra, ia mengungkapkan bahwa fasilitas tempat merokok khusus yang dibangun Pemko Medan belum dimanfaatkan optimal. Banyak perokok masih merokok di ruang kerja, kantin, parkir, dan tempat ibadah, yang jelas tidak diperbolehkan.
Rico juga mengakui kepada Fraksi Golkar bahwa selama tiga tahun terakhir belum ada alokasi anggaran APBD untuk sosialisasi KTR, sehingga program masih bergantung pada dana khusus dari Kementerian Kesehatan, yang menjadi tantangan keberlanjutan kebijakan ini.
Menyikapi usulan Fraksi PSI, Wali Kota menyambut baik rencana peningkatan denda administratif bagi pelanggar, yang akan menjadi perhatian serius dalam pembahasan lanjutan agar sanksi memberi efek jera.
Untuk Fraksi Demokrat, Rico sependapat dengan perlunya pembatasan usia perokok, terutama untuk melindungi remaja sekolah sebagai prioritas dalam penguatan KTR.
Menjawab Fraksi PAN-Perindo, Pemko berkomitmen meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok melalui pemasangan tanda larangan, penyuluhan di sekolah, dan pemeriksaan kadar karbon monoksida bagi pelajar sebagai edukasi berbasis data.
Terkait kekhawatiran Fraksi Hanura-PKB soal resistensi pelaku usaha, Rico menegaskan akan memperkuat sosialisasi dan edukasi agar pelaku usaha memahami bahwa KTR bukan ancaman omzet, melainkan tanggung jawab sosial menjaga kesehatan masyarakat.
Melalui sidang ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan sinergi erat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan Medan yang lebih sehat dan ramah. Ia berharap revisi Perda KTR bukan sekadar dokumen hukum, tetapi instrumen efektif melindungi masyarakat dari bahaya rokok dan asapnya. (bp-03)




