MEDAN – Tim Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran sabu di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Medan Timur dan Medan Tuntungan.
Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan menyampaikan, pengedar Ir alias Sunok (44), warga Jalan Adinegoro, ditangkap di Jalan Karantina saat menunggu pembeli.
“Dari tersangka Ir, kami sita sabu seberat 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp130 ribu, dan dompet kecil putih,” ujar Thommy, Minggu (20/7/2025). Ir mengaku barang tersebut milik bandar berinisial C yang kini dalam lidik.
Sementara di Medan Tuntungan, Il alias Upil (32), warga Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu, ditangkap saat mengedarkan sabu.
Penangkapan keduanya dilakukan dengan penyamaran oleh personel Polrestabes Medan.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas narkoba di Kota Medan dan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tutup Thommy. (bp-04)




