MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan fakta mengkhawatirkan: hingga Juli 2025, 21 kecamatan di Medan menunggak retribusi sampah sebanyak Rp1,8 miliar lebih. Jumlah itu berasal dari 133.907 wajib bayar retribusi sampah (WRS) yang seharusnya disetor ke kas daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Temuan ini terkuak saat kunjungan kerja tim Komisi IV ke DLH, Senin (14/7/2025), yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota lainnya.
Menurut Plt. Kepala DLH, Siti Saidah Nasution, target pendapatan sampah tahun ini sulit tercapai karena dinamika administrasi dan menurunnya jumlah WRS, termasuk hotel besar yang tak lagi terdaftar sebagai WRS. “Karena banyak pihak yang mundur, kontribusi retribusi menurun drastis,” ujarnya.
Paul menilai, penundaan pembayaran bukan karena kesulitan masyarakat, tapi muncul dari buruknya pengelolaan sistemisasi verifikasi dan distribusi. Ia mencurigai ada oknum yang mengambil keuntungan dari kebocoran ini. “Kalau ini dibiarkan, sama saja membiarkan peluang korupsi. Uangnya jelas milik rakyat,” tegas Paul.
Sebagai solusi, Paul menyarankan agar pembayaran retribusi dilink-kan dengan sistem pembayaran listrik atau PDAM, agar transparan dan mudah diverifikasi.
Anggota Komisi lainnya, seperti Jusuf Ginting, mendesak tindakan tegas untuk kecamatan yang menunggak. “Apresiasi yang taat, tegakkan teguran untuk yang bandel. Transparansi kunci mengakhiri tunggakan,” katanya.
Sementara Datuk Iskandar Muda menyoroti disparitas antara nominal yang tercatat dan realisasi pembayaran di masyarakat. “Bayaran masyarakat sering Rp20—25 ribu, tapi sistem mencatat lebih rendah. Ini potensi bocor besar,” katanya.
Edwin Sugesti Nasution menambahkan bahwa kerugian tidak hanya bersifat finansial, tapi memengaruhi kualitas layanan dan citra pemerintah. “Ini bukan harta tak kasat mata, ini uang masyarakat. Harus dikelola bertanggung jawab,” tambahnya.
Menjawab kritikan keras itu, Siti Saidah memastikan DLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan pihak ketiga pengelola sampah, termasuk pendataan ulang lokasi pembuangan. “Kami segera melakukan rekonsiliasi data dan melakukan audit atas pihak ketiga yang ikut memungut retribusi,” ujarnya. (bp-03)




