MEDAN – Polsek Pancur Batu akhirnya berhasil menangkap Josniko Tarigan, tersangka penganiayaan terhadap Notrianta Sebayang yang telah buron selama beberapa tahun dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Josniko kini dititipkan di Lapas Kelas 2 A Pancur Batu, sementara berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu dan tengah menunggu kelengkapan berkas untuk tahap pelimpahan berikutnya (P22).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo Karo, mengatakan proses pelimpahan sempat tertunda karena tersangka belum tertangkap. “Setelah ditangkap, berkas langsung dilimpahkan dan kini menunggu tindak lanjut dari kejaksaan,” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Kacabjari Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, memastikan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan kelengkapan. “Jika berkas lengkap, kami akan segera memproses pelimpahan tersangka,” ujarnya.
Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, SH, mengharapkan agar kejaksaan menangani kasus ini dengan profesional dan tegas. “Klien kami tidak pernah melakukan perdamaian dan berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” katanya.
Kasus penganiayaan yang menimpa Notrianta Sebayang terjadi pada 2022 di Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku melarikan diri setelah memukul korban menggunakan batu dan akhirnya masuk daftar DPO sebelum akhirnya ditangkap. (bp-04)




