Hukum/Kriminal

Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu di Jalan Sampul

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dua pelaku pengedar narkoba berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dua tersangka yang diamankan adalah Dedi Saputra (43) dan Legino (60), keduanya warga Jalan Sampul Ujung Gang Pondok Recok, Kelurahan Sei Putih Barat. Keduanya kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petugas melakukan penyamaran dengan modus nyaru pembeli dan menghubungi tersangka Dedi untuk memesan satu paket sabu. Setelah harga disepakati, Dedi langsung menyerahkan sabu seberat 0,22 gram senilai Rp 50.000 kepada petugas dan langsung diamankan.

Dari tangan Dedi, polisi menemukan dua plastik klip berisi sabu. Setelah diinterogasi, Dedi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Legino.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Legino di lokasi lain. Dari tangan Legino diamankan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 20.000. Total uang yang disita dari kedua pelaku mencapai Rp 70.000.

“Barang bukti sabu seberat 0,22 gram yang disita diperkirakan dapat digunakan oleh tiga orang pengguna,” jelas AKBP Thommy Aruan, Senin (23/6/2025).

Menurut pengakuan tersangka, keduanya telah menjalankan bisnis peredaran sabu selama sekitar satu bulan. Dedi berperan sebagai kurir, menerima sabu dari Legino, dan masing-masing memperoleh keuntungan Rp 10.000 per paket.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat. (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *