Hukum/Kriminal

Terlibat Prostitusi Online, ‘Presiden Mangkok’ Ditangkap di Riau Setelah Buron 3 Bulan

MEDAN – Direktorat Siber Polda Sumatera Utara berhasil menangkap YWS, seorang host prostitusi daring yang sempat buron selama kurang lebih tiga bulan. Tersangka ini menggunakan platform TikTok untuk mengelola praktik prostitusi online yang sebelumnya sudah terungkap pada April 2025.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni S Sembiring, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada 17 Juni 2025 di Pekanbaru, Riau.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus prostitusi online yang kami ungkap pada 14 April lalu di sebuah kos elite di Percut Seituan, Deliserdang,” jelas Kombes Ferry, Senin (23/6/2025).

Kombes Pol Doni menjelaskan, tersangka YWS menjalankan aksinya sejak 25 November 2024 hingga penggerebekan pada 14 April 2025, menggunakan lima akun media sosial, salah satunya bernama “Presiden Mangkok.” Ia merekrut sekitar lima talent dengan berbagai status, termasuk suami istri dan anak di bawah umur, untuk melakukan praktik prostitusi daring.

“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 70 juta dari sistem ‘give’ atau hadiah dalam live streaming,” terang Kombes Doni.

Masih dalam pendalaman, penyidik juga menelusuri jaringan pelaku lain serta modus perekrutan talent prostitusi online.

Sebelumnya, Polda Sumut sudah menangkap dua tersangka lain, RA (25) sebagai germo dan RPL (19) sebagai talent pria, dalam kasus yang sama.

Pengungkapan berawal dari patroli siber pada 14 April 2025 saat tim menemukan akun TikTok yang mengiklankan siaran langsung adegan pornografi melalui aplikasi Tevi. Lokasi live streaming tersebut diketahui berada di Leon Kost VIP, Jalan Keadilan II, Tembung, Percut Seituan, Deliserdang.

Dalam penggerebekan, tiga orang diamankan yakni RA, RPL, dan MG (15), talent wanita di bawah umur.

“YWS yang berperan sebagai host sempat buron dan kini berhasil ditangkap. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali tampil dalam adegan pornografi live streaming,” ungkap Kombes Ferry.

Kasus ini menjadi yang pertama berhasil diungkap oleh Polda Sumut dalam praktik prostitusi daring. Penyidik masih mendalami keterlibatan talent lainnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (bp-04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *