MEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis, mengingatkan perusahaan, khususnya yang ada di Kota Medan, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Kasman saat diwawancarai wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.
“Terkait THR, kami mengingatkan kepada perusahaan agar membayarkannya tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (3/3).
Menurut Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
“Jika tidak ada perubahan aturan, maka sesuai ketentuan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan paling lambat satu minggu sebelum hari raya,” jelasnya.
Politisi PKS ini menambahkan bahwa THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan. Oleh karena itu, diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran.
“Dengan pembayaran THR lebih awal, diharapkan para pekerja bisa lebih leluasa dalam menghadapi dan merayakan lebaran,” imbuh Kasman.
Kasman juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR, agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kami akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ada persoalan terkait hal ini ke depannya,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal resmi pencairan THR untuk tahun ini. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (bp-03)




